CIAMIS, galuh.id – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis menggelar bimbingan teknis dan pengarahan mengenai implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Limbah Domestik.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kelas Gedung Diklat Lantai 3 BKPSDM Kabupaten Ciamis, Kamis (15/10/2026), tersebut membahas pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan limbah padat dan cair, parameter pengujian air limbah, serta pengelolaan limbah domestik rumah tangga.
Kegiatan ini diikuti perwakilan dari 27 kecamatan se-Kabupaten Ciamis serta sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Total peserta yang diundang sebanyak 39 orang.
Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Rini Valianti, ST, MT, M.Sc, menjadi salah satu narasumber yang menyampaikan materi mengenai SOP pengelolaan limbah padat dan cair.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat empat narasumber yang memberikan pemaparan sesuai bidang masing-masing.
Dian Hadian, SP, MM, C.EIA, C.LMA, memaparkan materi mengenai pengelolaan IPAL dalam kaitannya dengan implementasi Permen LH Nomor 11 Tahun 2025.
Selanjutnya, Rini Valianti menyampaikan materi mengenai SOP pengelolaan limbah padat dan cair. Materi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman peserta mengenai tata cara pengelolaan limbah yang sesuai dengan prosedur.
Sementara itu, Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Neneng Liana, SKM, membahas parameter pengujian serta tarif pengambilan sampel air limbah, baik untuk fasilitas pelayanan kesehatan maupun pelaku usaha tahu dan tempe.
Adapun Remmy Setiawan T, ST, MT, menyampaikan materi mengenai pengelolaan limbah domestik rumah tangga.
Salah satu poin penting dalam kegiatan tersebut adalah pengarahan mengenai penambahan parameter uji air limbah bagi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Berdasarkan materi yang disampaikan, parameter uji air limbah bagi fasyankes yang sebelumnya berjumlah sembilan parameter diarahkan menjadi 13 parameter sesuai dengan ketentuan Permen LH Nomor 11 Tahun 2025.
Penyesuaian tersebut menjadi perhatian bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan pelaku usaha terkait di wilayah kecamatan agar memahami ketentuan pengujian air limbah serta kebutuhan pemeriksaan sampel sesuai regulasi yang berlaku.
Selain memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan, kegiatan ini juga bertujuan menambah wawasan aparatur kecamatan mengenai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), termasuk pentingnya pengelolaan air limbah secara tepat untuk mendukung upaya pencegahan pencemaran lingkungan.
Melalui kegiatan bimbingan teknis dan pengarahan ini, DPRKPLH Kabupaten Ciamis berharap para peserta dapat memahami ketentuan pengelolaan limbah secara lebih menyeluruh, mulai dari pengoperasian IPAL, penerapan SOP pengelolaan limbah padat dan cair, hingga pelaksanaan pengujian sampel air limbah.
Dengan meningkatnya pemahaman tersebut, pengelolaan limbah di fasilitas pelayanan kesehatan, sektor usaha, dan lingkungan rumah tangga diharapkan dapat berjalan lebih baik serta mendukung perlindungan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Ciamis.
