Jabar, galuh.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengajak OJK untuk lebih tegas menindak dan berantas praktik bank gelap serta pinjol ilegal yang kerap merugikan warga, Rabu (26/3/2025).
Tidak hanya itu, Dedi juga menyerukan langkah berani untuk menertibkan lembaga financing non-perbankan, seperti koperasi simpan pinjam (kosipa).
Kosipa ini sering bertindak layaknya rentenir, menyasar kaum buruh dan masyarakat desa.
Menurut Dedi, perilaku konsumtif masyarakat menjadi akar permasalahan yang membuat mereka terjerat bank gelap dan pinjol ilegal.
Ia bahkan menegaskan bahwa praktik bank gelap termasuk dalam kategori kejahatan perbankan yang bisa diberantas jika semua pihak bersatu.
“Ini bisa di kategorikan pidana. Namanya kejahatan perbankan. Dengan kompak, kita pasti bisa memberantasnya,” tegas Dedi usai mengukuhkan Kepala OJK Jabar yang baru, Darwisman, menggantikan Imansyah.
Dedi juga menyoroti kekhawatiran mendalam tentang momen Lebaran, di mana banyak warga terpaksa meminjam uang dari bank gelap atau pinjol ilegal hanya demi gaya hidup.
Ia mengimbau masyarakat untuk kembali ke esensi Idul Fitri yang sederhana dan bermakna.
“Jangan memaksakan diri. Kalau tidak punya uang, jalani saja Lebaran dengan sederhana. Sukacita harus di rasakan tanpa membebani masa depan dengan utang,” pesannya.
Harapan, momentum pergantian Kepala OJK Jabar menjadi awal baru dalam memperkuat kolaborasi untuk menindak dan berantas praktik bank gelap serta pinjol ilegal.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan pentingnya menindaklanjuti arahan Gubernur.
Ia juga mengungkap bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup ribuan rekening terkait judi online dan menindak pinjol ilegal di Jawa Barat.
Meski tantangannya besar, mengingat populasi Jabar yang tertinggi di Indonesia, Dian optimis kolaborasi antara berbagai pihak akan menjadi kunci utama keberhasilan.
“Ini tidak mudah karena dilakukan secara online, tapi kami akan menjadikan isu ini sebagai prioritas,” pungkasnya. (GaluhID/Diana)
Editor: Evi
