Gugatan Mantan Kades Cicapar Kandas di PTUN Bandung, Ini Putusan Majelis Hakim

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak seluruh gugatan mantan Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Imat Ruhimat, dalam perkara pemberhentian dirinya dari jabatan kepala desa.

Gugatan tersebut diajukan Imat Ruhimat terhadap Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya, terkait Surat Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/Kpts.387-Huk/Tahun 2025 tanggal 15 September 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Cicapar.

Sidang yang telah berlangsung selama 127 hari sejak 8 Desember 2025 tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim PTUN Bandung pada Selasa (14/4/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp360.000.

- Advertisement -

Hal tersebut dibenarkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis pada Rabu (15/4/2026) di ruang kerjanya.

“Benar, berdasarkan putusan Majelis Hakim PTUN Bandung pada perkara Nomor 225/G/2025/PTUN.BDG, gugatan penggugat ditolak seluruhnya dan penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp360.000,” ujarnya.

Menurutnya, dengan putusan tersebut maka secara hukum keputusan Bupati Ciamis dinyatakan sah.

“Dengan putusan ini, Bupati Ciamis dinyatakan menang dalam perkara yang diajukan mantan Kades Cicapar tersebut,” tambahnya.

- Advertisement -

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari penegakan hukum.

“Mari kita hormati putusan Majelis Hakim sebagai wujud kepastian hukum yang adil dan transparan,” katanya.

Pemkab Ciamis, lanjutnya, akan mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim untuk menentukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Meski sempat terjadi dinamika hukum, pemerintah daerah memastikan pelayanan publik di Desa Cicapar tetap berjalan normal.

“Fokus utama pemerintah adalah menjaga stabilitas pemerintahan desa serta mengedepankan kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, mantan Kades Cicapar, Imat Ruhimat, menyatakan tidak puas dengan putusan tersebut dan berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Ia menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan, terutama terkait hasil tindak lanjut (HTL) audit Inspektorat yang menurutnya tidak dihadirkan dalam persidangan.

“Saya menilai masih ada yang janggal. HTL audit Inspektorat yang menjadi dasar pemberhentian tidak dihadirkan sampai sidang selesai,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mempersoalkan dasar SK pemberhentian yang dinilai masih mengacu pada SK sementara yang sebelumnya telah dinyatakan tidak berlaku.

“Itu yang akan kami dalilkan pada tahap banding,” pungkasnya. (GaluhID/Tegar)

- Advertisement -
Berita Terbaru

Halal Bihalal Dinkes Ciamis, Bupati Herdiat Deklarasikan Ciamis ODF

CIAMIS, galuh.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis menggelar kegiatan halal bihalal yang dirangkaikan dengan Deklarasi Open Defecation Free...

Artikel Terkait