Guru Perempuan Jadi Tersangka Tragedi Susur Maut di Ciamis

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Atas kealpaannya tersebut, tersangka tragedi susur sungai di Ciamis ini terjerat pasal 359 KUHP.

“Ancaman hukumannya adalah penjara selama 5 tahun,” kata Wahyu.

Dalam konferensi pers itu, tersangka R tidak hadir di Mapolres Ciamis. Sebab, tersangka dalam kondisi sakit.

Menurut Wahyu, tersangka mendapat jaminan dari pihak sekolah tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri.

- Advertisement -

Sehingga tersangka tidak ditahan dan tidak dihadirkan pada konferensi pers ini.

Sebelumnya, 25 siswa MTs Harapan Baru Cijantung mengikuti kegiatan susur sungai di Leuwi Ili pada 15 Oktober 2021 lalu.

Empat belas siswa berhasil selamat. Sedangkat 11 siswa lainnya tewas dalam tragedi susur sungai tersebut. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Dua Regu MTs Alhasan Raih Prestasi Baik di LT II Pramuka Kwaran Banjarsari Ciamis

Dua regu dari MTs Alhasan Banjarsari, putra "Garuda" dan putri "Teratai", meraih prestasi di Lomba Tingkat II Gerakan Pramuka Kwaran Banjarsari. Regu putra mendapatkan nilai 1.686,28 dan regu putri 1.776,7, keduanya meraih predikat Prestasi Baik. Keberhasilan ini memotivasi siswa untuk meningkatkan prestasi di masa depan.

Artikel Terkait