Ciamis, galuh.id — Dalam rangka menghadapi tahapan Pemilu mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis mendorong parpol agar lebih tertib secara administrasi melalui kegiatan sosialisasi
Kegiatan sosialisasi dan koordinasi pemutakhiran data partai politik berkelanjutan Semester II tersebut berlangsung di Aula KPU Ciamis, Selasa (23/12/2025), dan di ikuti perwakilan parpol peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan bahwa pemutakhiran data parpol berkelanjutan merupakan agenda rutin. Bertujuan untuk menertibkan dan memastikan keabsahan data partai politik.
“Pada pemutakhiran data semester II ini, terdapat empat aspek utama yang kami bahas bersama partai politik. Yaitu kepengurusan partai, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, keanggotaan, serta keberadaan sekretariat atau kantor parpol,” ujar Oong.
Dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang diundang, baru satu partai yang telah siap melakukan unggah data ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Sebetulnya ada beberapa partai yang datanya sudah siap, namun proses unggahnya masih menunggu dari tingkat DPP atau DPW. Akses perubahan data ini tidak semuanya berada di tingkat kabupaten,” jelasnya.
Kendala utama yang parpol hadapi adalah belum turunnya SK kepengurusan serta keterbatasan akses Sipol yang masih kelola oleh DPP atau DPW. Selain itu, tidak semua parpol mengalami pergantian kepengurusan pada tahun ini.
“Tujuan dari pemutakhiran data ini agar parpol benar-benar tertib secara administrasi. Mulai dari kepengurusan hingga tingkat kecamatan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, sampai alamat sekretariat yang jelas. Jangan sampai ketika melakukan verifikasi lapangan, kantor partai justru tidak ketahui keberadaannya,” tegasnya.
Parpol Tertib Administrasi, Bawaslu Soroti Pemutakhiran Data
Terkait kemungkinan bertambahnya jumlah partai politik di Kabupaten Ciamis, Oong menyebut pihaknya belum dapat memastikan.
“Kita tunggu saja menjelang tahapan Pemilu berikutnya. Jika ada partai politik baru yang mendaftar ke KPU, tentu akan kami proses sesuai ketentuan,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Ciamis, Samsul Maarif, menegaskan bahwa pihaknya melakukan pengawasan melekat terhadap proses pemutakhiran data partai politik.
“Bawaslu telah menerima akses viewer Sipol untuk melakukan pengawasan. Sebelumnya kami juga sudah melakukan koordinasi dan silaturahmi dengan partai politik. Sekaligus mengimbau agar mereka secara berkala melakukan pemutakhiran data,” ujarnya.
Samsul menyoroti pentingnya pemutakhiran data keanggotaan partai politik, mengingat adanya anggota yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS).
Seperti meninggal dunia atau berstatus sebagai ASN. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kejelasan domisili sekretariat partai politik.
“Masih ada partai politik yang sekretariatnya sudah tidak ada. Dengan sistem dan regulasi baru dari KPU, kami berharap parpol dapat lebih siap dan tidak lagi terbebani dengan batas waktu ekstrem seperti sistem ‘23.59’ di masa lalu,” jelasnya.
Untuk Semester II Tahun 2025, Samsul menyebut belum ada partai politik yang divalidasi sepenuhnya.
“Kemungkinan akhir Desember baru dapat mengetahui partai mana saja yang sudah siap verifikasi. Perubahan kepengurusan dan sekretariat menjadi faktor utama kesiapan partai politik,” pungkasnya. (GaluhID/Tegar)
Editor: Evi

