Pasal 29 Ayat (6) menyebutkan bahwa panitia seleksi instansi harus mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lambat tujuh hari setelah berakhirnya masa pengajuan sanggah.
Bagi para pelamar yang dinyatakan lolos, tahap selanjutnya adalah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan ketentuan seleksi, dapat mengakses laman resmi BKPSDM Ciamis atau media sosial Instagram @bkpsdmciamis. (GaluhID/Tegar)
Editor : Evi
- Advertisement -