Minggu, November 24, 2024

Hasil Sidang Komdis PSSI: Persibat Batang Disanksi, Pemain PSIM Yogyakarta Dihukum

Baca Juga

Info Liga 2, galuh.id – Persibat Batang mendapatkan sanksi berat dari Komisi Disiplin PSSI akibat aksi Walk Out (WO) saat laga pamungkas melawan PSPS Pekanbaru, Kamis (17/10).

Sesuai hasil sidang Komite Disiplin (Komdis) PSSI pada 25 Oktober 2019. Persibat menerima hukuman denda sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan pengurangan poin sebanyak sembilan angka.

Selain itu, keputusan tegas lainnya diambil oleh Komdis PSSI. Mereka akhirnya menjatuhkan sanksi berat ke pemain PSIM Yogyakarta, Achmad Hisyam Tolle dengan larangan bermain bola lima tahun.

Seperti diketahui, Achmad Hisyam Tolle belakangan menjadi perbincangan di media sosial akibat ulahnya yang menjurus brutal. Dia melakukan tendangan kungfu kepada pemain Persis Solo dalam laga PSIM vs Persis, Senin (21/10) dan mengintimidasi wartawan.

Hari Sabtu (26/10/2019) sore, Komdis PSSI merilis hasil sidang pada 25 Oktober 2019 pada laman resminya.

Terdapat 18 poin hasil sidang komdis PSSI yang ditujukan kepada kontestan Liga 1 2019 dan Liga 2 2019. (GaluhID/Dhi)

Berikut Hasil Sidang Komite Disipin PSSI, Jumat 25 Oktober 2019

  1. Persija Jakarta
    Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
    Pertandingan: Persija Jakarta vs Semen Padang FC
    Tanggal kejadian: 16 Oktober 2019
    Jenis pelanggaran: Pelemparan botol
    Hukuman: Denda Rp. 45.000.000
  2. Semen Padang FC
    Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
    Pertandingan: Semen Padang FC vs Madura United FC
    Tanggal kejadian: 20 Oktober 2019
    Jenis pelanggaran: Pelemparan botol
    Hukuman: Denda Rp. 45.000.000
  3. Persibat Batang
    Nama kompetisi: Liga 2 2019
    Pertandingan: PSPS Riau vs Persibat Batang
    Tanggal kejadian: 17 Oktober 2019
    Jenis pelanggaran: 5 (lima) Kartu Kuning dalam 1 (satu) pertandingan
    Hukuman: Denda Rp. 25.000.000
  4. Persibat Batang
    Nama kompetisi: Liga 2 2019
    Pertandingan: PSPS Riau vs Persibat Batang
    Tanggal kejadian: 17 Oktober 2019
    Jenis pelanggaran : Tim Persibat Batang tidak melamjutkan pertandingan
    Hukuman: kalah 0- 3, pengurangan poin 9, dan denda Rp. 250.000.000
  5. Ofisial PSPS Riau, Sdr. Haris Hami
    Nama kompetisi: Liga 2 2019
    Pertandingan: PSPS Riau vs Persibat Batang
    Tanggal kejadian: 17 Oktober 2019
    Jenis pelanggaran: Menanduk pemain Persibat batang
    Hukuman: Larangan duduk di bench dan masuk ruang ganti sebanyak 4 (empat) pertandingan
  6. Ofisial Persibat Batang, Sdr. Eko Junianto
    Nama kompetisi: Liga 2 2019
    Pertandingan: PSPS Riau vs Persibat Batang
    Tanggal kejadian: 17 Oktober 2019
    Jenis pelanggaran: Memukul wasit
    Hukuman: Larangan beraktifitas di sepakbola di lingkungan PSSI selama 6 (enam) bulan
  7. PSPS Riau
    Nama kompetisi: Liga 2 2019
    Pertandingan: PSPS Riau vs Persibat Batang
    Tanggal kejadian: 17 Oktober 2019
    Jenis pelanggaran: Pelemparan botol dan penyalaan flare
    Hukuman: Denda Rp. 37.500.000
  8. Persiraja Banda Aceh
    Nama kompetisi: Liga 2 2019
    Pertandingan: PSMS Medan vs Persiraja Banda Aceh
    Tanggal kejadian: 17 Oktober 2019
    Jenis pelanggaran: Pelemparan botol
    Hukuman: Denda Rp. 25.000.000
  9. Persiraja Banda Aceh
    Nama kompetisi: Liga 2 2019
    Pertandingan: PSMS Medan vs Persiraja Banda Aceh
    Tanggal kejadian: 17 Oktober 2019
    Jenis pelanggaran: Bersama-sama mengerubungi, mendorong wasit hingga jatuh
    Hukuman: Denda Rp. 75.000.000
  10. PSCS Cilacap
    Nama kompetisi: Liga 2 2019
    Pertandingan: PSCS Cilacap vs PSGC Ciamis
    Tanggal kejadian: 21 Oktober 2019
    Jenis pelanggaran: Penyalaan smoke bomb dan turun ke dalam lapangan
    Hukuman: Denda Rp. 37.500.000
  11. PSMS Medan
    Nama kompetisi: Liga 2 2019
    Pertandingan: PSMS Medan vs Aceh Babel United FC
    Tanggal kejadian: 21 Oktober 2019
    Jenis pelanggaran: Penyalaan flare
    Hukuman: Denda Rp. 25.000.000
  12. Pemain Perserang Serang, Sdr. Ilham Zusril
    Nama kompetisi: Liga 2 2019
    Pertandingan: Cilegon United FC vs Perserang Serang
    Tanggal kejadian: 21 Oktober 2019
    Jenis pelanggaran: Tindakan tidak sportif dan melanggar fair play
    Hukuman: Larangan bermain sebanyak 1 (satu) pertandingan
  13. Cilegon United FC
    Nama kompetisi: Liga 2 2019
    Pertandingan: Cilegon United FC vs Perserang Serang
    Tanggal kejadian: 21 Oktober 2019
    Jenis pelanggaran: Penyalaan smoke bomb dan terlibat keributan dengan suporter lawan
    Hukuman: Larangan masuk bagi supporter Perserang Serang pada saat 2 kali pertandingan
    home dan 2 kali pada pertandingan away.
  14. Perserang Serang
    Nama kompetisi: Liga 2 2019
    Pertandingan: Cilegon United FC vs Perserang Serang
    Tanggal kejadian: 21 Oktober 2019
    Jenis pelanggaran: Terlibat keributan dengan suporter lawan
    Hukuman: Larangan masuk bagi supporter Perserang Serang pada saat 2 kali pertandingan
    home dan 2 kali pada pertandingan away.
  15. PSIM Jogja
    Nama kompetisi: Liga 2 2019
    Pertandingan: PSIM Jogja vs Persis Solo
    Tanggal kejadian: 21 Oktober 2019
    Jenis pelanggaran : Suporter melakukan pelemparan, masuk ke lapangan dan memukul wartawan (photografer)
    Hukuman: Larangan tanpa penonton selama 2 (dua) bulan pada saat laga home pada musim
    kompetisi 2020 dan denda Rp. 100.000.000
  16. Pemain PSIM Jogja, Sdr. Raymond Ivantonius
    Nama kompetisi: Liga 2 2019
    Pertandingan: PSIM Jogja vs Persis Solo
    Tanggal kejadian: 21 Oktober 2019
    Jenis pelanggaran: Memukul pemain lawan
    Hukuman: Larangan bermain sebanyak 2 (dua) pertandingan
  17. Pemain PSIM Jogja, Sdr. Achmad Hisyam
    Nama kompetisi: Liga 2 2019
    Pertandingan: PSIM Jogja vs Persis Solo
    Tanggal kejadian: 21 Oktober 2019
    Jenis pelanggaran: Menendang pemain Persis Solo dan mengintimidasi wartawan (photografer).
    Hukuman: Larangan beraktivitas sepak bola di lingkungan PSSI selama 5 (lima) tahun
  18. Pemain PSIM Jogja, Sdr. Aldaier Makatindu
    Nama kompetisi: Liga 2 2019
    Pertandingan: PSIM Jogja vs Persis Solo
    Tanggal kejadian: 21 Oktober 2019
    Jenis pelanggaran: Mengintimidasi wartawan (photografer)
    Hukuman: Teguran Keras
- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Masa Tenang, KPU dan Bawaslu Ciamis Bersihkan APK Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - Memasuki masa tenang, KPU dan Bawaslu bersama unsur gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan unsur pemerintah Ciamis...

Artikel Terkait