Ciamis, galuh.id – Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso bersama Forkopimda, Bawaslu, KPU, FKUB dan Ketua DKM Masjid Agung Ciamis mendeklarasikan pernyataan sikap menolak kampanye di tempat ibadah. Bukan hanya kampanye, tetapi juga penolakan terhadap penyebaran isu hoaks, SARA dan radikalisme di tempat ibadah. Deklarasi ini dilakukan di halaman Pendopo Ciamis pada Selasa (15/01/2019) yang bertujuan agar penyelenggaraan Pemilu 2019 bisa berjalan dengan sejuk,aman, damai dan kondusif.
AKBP Bismo mengatakan bahwa pihaknya telah mencetak 300 spanduk yang akan disebar bukan hanya di masjid tetapi juga di gereja, kelenteng dan tempat ibadah lainnya. Bahkan akan dipasang pula di sarana-sarana pendidikan seperti sekolah dan fasilitas pemerintahan yang juga dilarang dijadikan sebagai tempat kampanye. Pemasangan spanduk akan dilakukan di seluruh kabupaten Ciamis, mulai dari tingkat desa dan kecamatan.
Bagi caleg ataupun tim sukses yang ngotot berkampanye di tempat ibadah, AKBP Bismo mengingatkan bahwa hukumannya tidak main-main, karena termasuk pelanggaran terhadap Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1, “mengingatkan masyarakat dan pelaksana kampanye agar tidak berkampanye di tempat ibadah karena bisa dihukum sesuai Undang-undang Pemilu, sanksinya 2 tahun kurungan penjara,” jelasnya.
Walau begitu, AKBP Bismo mengatakan jika belum ada indikasi kampanye yang dilakukan di tempat ibadah di Ciamis, tetapi pihaknya mengingatkan jika di tempat ibadah dilarang berkampanye, jika sudah diingatkan tetap melakukan pelanggaran maka terpaksa kepolisian akan bertindak sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi supaya mengingatkan kita bersama, bahwa oh ini kampanye ini bukan, jadi sudah kita ingatkan lewat spanduk tersebut, bahwa jadi tidak boleh kampanye di tempat ibadah, di fasilitas pemerintah dan juga di sekolah sebagai tempat pendidikan,” pungkasnya.
(Arul/K. Putu Latief)