Berita Nasional, galuh.id– Ibadah haji tahun 2020 ditiadakan. Hal itu diputuskan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI setelah Arab Saudi tak kunjung membuka akses ibadah haji bagi negara mana pun.
Kementerian Agama pun akhirnya memutuskan membatalkan semua pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020 ini.
Keputusan itu juga diambil lantaran wabah Covid-19 yang melanda negara-negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Apalagi wabah Covid-19 tidak ada tanda-tanda mereda.
“Pemerintah Arab Saudi tidak membuka akses bagi jemaah haji, pemerintah pun tidak punya cukup waktu untuk persiapan, terutama dalam pelayanan dan perlindungan bagi jemaah,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/6/2020).
Karena hal itu, lanjut Fachrul, pemerintah kemudian memutuskan ibadah haji tahun 2020 ditiadakan.
“Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan tidak akan memberangkatkan jemaah haji tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah,” katanya.
Menteri Agama tersebut bahkan sudah menandatangani Keputuasan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia.
Menteri Agama juga menegaskan, pemberangkatan ibadah haji tahun 2020 berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali.
Ini berarti, bukan hanya jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah regular maupun khusus yang tak bisa berangkat haji, namun juga bagi jemaah yang menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada.
Visa haji bagi jemaah undangan tersebut merupakan visa khusus yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Tahun ini, tidak ada pemberangkatan haji bagi seluruh warga Indonesia,” tegasnya.
Alasan Kemenag Putuskan Ibadah Haji Tahun 2020 Ditiadakan
Fachrul juga menambahkan, persyaratan untuk melaksanakan ibadah haji bukan hanya mampu secara ekonomi dan fisik. Bagi pemerintah, jemaah haji harus mendapatkan jaminan atas kesehatan, keselamatan, dan keamanan.
Menteri Agama ini pun menyadari keputusan ibadah haji tahun 2020 ditiadakan merupakan keputusan yang berat.
Pemerintah sendiri telah berupaya menyiapkan pelaksanaan haji, namun pemerintah juga punya tanggung jawab untuk menjamin keselamatan warganya terkait penyebaran Covid-19.
Hasil kajian yang mendalam pun dilakukan dalam berbagai aspek. Sampai akhirnya pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020. Keputusan tersebut dinilai sebagai keputusan terbaik.
“Keputusan yang pahit ini kita yakini sebagai keputusan yang tepat dan paling maslahat bagi jemaah maupun bagi petugas,” tandasnya. (GaluhID/K)