Jumat, November 22, 2024

Ibu Rumah Tangga di Ciamis Jadi Pengedar Ciu

Baca Juga

Ciamis, galuh.id – Polres Ciamis berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial DH (27), warga Sukamantri, Kabupaten Ciamis. DH merupakan tersangka pengedar ciu.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan 152 botol berisi 600ml ciu yang siap diedarkan di Desa Panumbangan, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, minuman oplosan jenis ciu ini sangat tidak memiliki sertifikasi. Selain itu, kandungan bahan di dalamnya pun tidak jelas sehingga berbahaya bagi kesehatan.

“Minuman oplosan jenis ciu ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena tidak memiliki sertifikasi dan kandungan yang tidak jelas sehingga bisa menyebabkan kematian bagi manusia,”ujar Bismo dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Jumat (9/8/2019).

Bismo mengatakan, tersangka mendapatkan ciu tersebut dari Solo, Jawa Tengah dan menurut pengakuannya, tersangka sudah 2 bulan menjalankan bisnis barang haram tersebut.

“Informasi awal terkait aktivitas tersangka didapat dari laporan warga, tersangka menjual ciu di bengkel tambal ban miliknya, tersangka mendapat ciunya dari dari Solo Jawa Tengah,” katanya.

Hasil penyelidikan pihak kepolisian, motif tersangka terlibat bisnis ciu tersebut lantaran terhimpit masalah ekonomi.

“Dari 152 botol ciu yang akan dijual tersangka, perkiraan laba yang didapat tersangka sebesar satu juta delapan ratus ribu rupiah,” paparnya.

Atas perbuatanya melanggar pasal 204 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 08 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, tersangka diancam pidana penjara 5 sampai 15 tahun dan denda Rp 2 Miliar. (galuh.id/Arul)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait