Berita Ciamis, galuh.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis Jawa Barat mengeluarkan edaran berupa imbauan mengenai penggunaan sepeda listrik di Ciamis.
Imbauan tersebut karena saat ini penggunaan sepeda listrik di beberapa daerah sudah marak, termasuk di Ciamis. Anak-anak menggunakannya untuk berangkat sekolah.
Kepala Dishub Ciamis Dadang Mulyatna mengatakan, berdasarkan Permenhub 46 Tahun 2020, sepeda listrik hanya dapat digunakan di wilayah operasi atau lajur tertentu.
Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa jenis kendaraan menggunakan penggerak motor listrik. Antara lain otopet, sepatu roda satu, hoverboard, skuter listrik dan sepeda listrik.
“Pada intinya menurut aturan itu, tidak boleh menggunakan atau memakai sepeda listrik dan sejenisnya di jalan raya,” ucap Dadang, Minggu (13/08/2023).
Dadang menjelaskan, siapa saja yang menggunakan sepeda listrik harus memenuhi beberapa syarat, yaitu menggunakan helm dan usia paling rendah 12 tahun.