Imbauan Dishub Untuk Pengguna Sepeda Listrik di Ciamis

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Pengguna sepeda listrik juga tidak boleh membonceng penumpang kecuali di sepeda listrik tersebut memiliki tempat duduk untuk penumpang.

“Kemudian pengguna sepeda listrik tidak boleh memodifikasi daya motor yang bisa meningkatkan kecepatan,” terangnya.

Lajur Khusus Pengguna Sepeda Listrik di Ciamis

Pengguna sepeda listrik harus mengerti, memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas serta memperhatikan keselamatan di jalan raya.

“Berikan prioritas kepada para pejalan kaki, menjaga jarak dari pengguna jalan lain dan penuh konsentrasi saat mengendarai sepeda listrik,” ujarnya.

- Advertisement -

Bagi yang masih berusia 12-15 tahun, harus ada pendampingan orang dewasa saat mengendarai sepeda listrik.

Karena sepeda listrik hanya dapat gunakan di lajur khusus saja seperti lajur sepeda.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Sehari, Damkar Banjarsari Ciamis Tangani Dua Kebakaran Lahan di Lokasi Berbeda

Pos Pemadam Kebakaran Banjarsari di Ciamis, Jawa Barat, menangani dua kebakaran lahan pada Rabu, 16 September 2026. Kebakaran pertama terjadi di Dusun Talang Banteng dan yang kedua di Dusun Cimentek. Api diduga berasal dari pembakaran yang dilakukan oleh seseorang dengan gangguan jiwa. Petugas berhasil mengendalikan api sebelum merembet ke permukiman.

Artikel Terkait