Jumat, November 22, 2024

Imbauan Dishub Untuk Pengguna Sepeda Listrik di Ciamis

Baca Juga

Pengguna sepeda listrik juga tidak boleh membonceng penumpang kecuali di sepeda listrik tersebut memiliki tempat duduk untuk penumpang.

“Kemudian pengguna sepeda listrik tidak boleh memodifikasi daya motor yang bisa meningkatkan kecepatan,” terangnya.

Lajur Khusus Pengguna Sepeda Listrik di Ciamis

Pengguna sepeda listrik harus mengerti, memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas serta memperhatikan keselamatan di jalan raya.

“Berikan prioritas kepada para pejalan kaki, menjaga jarak dari pengguna jalan lain dan penuh konsentrasi saat mengendarai sepeda listrik,” ujarnya.

Bagi yang masih berusia 12-15 tahun, harus ada pendampingan orang dewasa saat mengendarai sepeda listrik.

Karena sepeda listrik hanya dapat gunakan di lajur khusus saja seperti lajur sepeda.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait