Berita Nasional, galuh.id – Pemerintah Indonesia saat ini tengah mengkaji terkait kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut agar PNS atau ASN dapat kembali bekerja dengan skenario new normal di tengah pandemi Covid-19.
Skenario ini merupakan pedoman yang disiapkan pemerintah agar ASN atau PNS dapat bekerja optimal selama vaksin virus Corona belum ditemukan.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, terdapat 3 komponen yang diatur dalam skenario new normal.
“Ada 3 komponen dalam skenario new normal ini. Antara lain penerapan sistem kebijakan kerja, penerapan protokol kesehatan, dan penerapan percepatan teknologi informasi dan komunikasi,” ujar Wahyu, Minggu (24/5/2020).
3 Komponen Pedoman Kerja ASN Saat Pandemi Covid-19
Wahyu juga menerangkan 3 komponen dalam pedoman persiapan agar ASN dapat bekerja kembali di tengah pandemi. Sebagaimana dilansir dari CNBC.
Komponen pertama, penerapan sistem kerja. Skenario ini akan menerapkan sistem kerja yang lebih fleksibel (flexible working arrangement/FWA). Dimana dalam sistem FWA ini, ASN bisa bekerja dari kantor, rumah, atau tempat lain.
Kendati begitu, Wahyu menyebut pihaknya masih mengkaji siapa saja dan berapa batasan usia pegawai yang diperbolehkan untuk beraktivitas kembali.
Komponen kedua, penerapan protocol kesehatan. Skenario ini juga mewajibkan penerapan protokol kesehatan. Seperti jaga jarak aman, wajib menggunakan masker dan cuci tangan untuk mencegah penularan virus selama bekerja.
”Skema ini, pastinya akan diiringi dengan penyesuaian sarana dan ruang kerja,” ujar Wahyu.
Komponen ketiga, yakni penerapan percepatan dan perluasan teknologi informasi dan komunikasi. Skenario new normal ini menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Seperti melalui e-office, digital signature, dan video conference.
Wahyu berkata, waktu penerapan skenario kerja new normal ini akan bergantung pada arahan dari gugus tugas Covid-19. Persisnya, menunggu perkembangan keadaan dan keputusan dari gugus tugas.
Dikabarkan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi PNS sampai 29 Mei 2020.
Setelah kebijakan WFH berakhir, pemerintah akan melakukan evaluasi kembali terkait sistem kerja dari rumah untuk PNS ini. (GaluhID/Evi)