Meskipun demikian, pihak kepolisian akan terus mendalami motif ini.
“Ya kira-kira mungkin seperti itu (cinta segitiga), jadi karena cemburu,” kata Surawan.
Pembunuh Perempuan di Banjar Terancam Hukuman Mati
Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial MR merupakan rekan DA, dan bertindak sebagai eksekutor dalam pembunuhan tersebut.
MR membunuh dengan cara menjerat leher korban dengan menggunakan ikat pinggang di dalam mobil.
“Semua ini secara terencana, kemudian mencari tempat yang aman untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” ungkap Surawan.
Atas perbuatannya, para pelaku terjerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Saat ini, polisi masih akan terus melakukan rangkaian olah TKP di beberapa lokasi lainnya.