“Kita perlu meninjau terlebih dahulu Peraturan Desa (Perdes) sebelum mengambil tindakan” kata Yudo.
“Sampai sekarang belum ada Perdes yang tersedia, namun di dalamnya terdapat ketentuan mengenai harga sewa, registrasi, dan biaya balik nama yang perlu kita diskusikan terlebih dahulu,” tambahnya.
IPM Ingin Ada Perantara Aspirasi Warga Pasar dengan Pemdes
Lebih lanjut, dalam proses pembangunan pasar, terdapat surat sertifikat yang sebelumnya Kepala Desa keluarkan melalui surat hak guna pakai bangunan.
Menurut Yudo, pihak yang terlibat harus memeriksanya. Selain itu, variasi harga sewa lapak berkaitan langsung dengan kondisi lahan sewa.
“Setiap kios di hitung berdasarkan luasnya dengan harga yang bervariasi, seperti Rp 21 ribu per meter persegi, Rp 17 ribu dan lainnya,” ujarnya.
Ia menerangkan, semua kios akan kena biaya balik nama (BBN) sebesar Rp 5 juta.
Selain itu, ada juga PPH dan PHTB yang harus di bayarkan, tambah dengan retribusi sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 30 ribu.
“Setelah bertemu dengan anggota DPRD, harapan agar ada perantara antara aspirasi warga pasar desa dan Pemdes Panjalu,” tutur Yudo.
Sementara itu Ade Amran, Ketua Komisi A DPRD Ciamis, menjelaskan salah satu permasalahan yang muncul adalah kurangnya keselarasan antara warga pasar dengan Pemdes.