Bahkan sudah ada pemberitahuan secara resmi kepada setiap klub terkait sponsor klub secara keseluruhan melalui surat bernomor 103/LIB/II/2020.
Berikut Brand yang Dilarang Menjadi Sponsor Klub Liga 1
Melalui surat tersebut PT LIB dengan tegas tidak mengizinkan klub yang menjadi konteskan kompetisi resmi LIB untuk menjalin kerjasama dengan brand rokok, minuman beralkohol dan situs judi.
Landasan peraturan PT LIB dalam surat tersebut mengacu pada sejumlah perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Diantaranya pasal 27 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. PP No. 109 Tahun 2021 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Serta Perpres No. 74 Tahun 2013 dan Permendag No. 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol.