Berita Jabar, galuh.id – Pemerintah Daerah Provinsi (pemprov) Jawa Barat secara konsisten memberlakukan larangan mudik selama pandemi wabah virus Corona atau Covid-19.
Jabar Perketat Penjagaan dengan pengawasan di titik-titik penyekatan larangan mudik, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, pun ditingkatkan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, Jabar Perketat Penjagaan dan larangan mudik Lebaran atau Idul Fitri selama pandemi Covid-19 tetap berlaku.
Hal tersebut sesuai dengan Permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kami pastikan pergerakan manusia tak melebihi 30 persen. Kuncinya itu saja. Permenhub itu melarang mudik. Saya sampaikan lagi, yang namanya mudik itu dilarang,” tegas Kang Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/5/2020).
Kang Emil juga mengatakan, larangan mudik mampu menekan penyebaran Covid-19 di Jawa Barat.
Saat ini, lanjut Emil, sudah tidak ada lagi laporan penularan Covid-19 dari pemudik atau orang-orang yang datang dari zona merah, seperti Bodebek maupun Bandung Raya.
Ada pengecualian untuk beberapa moda transportasi yang diperbolehkan melintasi provinsi atau kabupaten/kota selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kang Emil menekankan, moda transportasi yang boleh melintasi provinsi atau kabupaten/kota, hanya untuk transportasi angkutan barang.
Meski begitu, sebelum diperbolehkan melintas, angkutan barang itu akan lebih dulu diperiksa oleh petugas lapangan di titik-titik pengecekan.
“Ada pengecualian. Kalau masuk zona PSBB, maka gugus tugas dapat memperbolehkan kendaraan lewat atau melarang. Implementasi harus disesuaikan dengan darurat kesehatan,” terang Emil.
PSBB Jabar Diberlakukan
Sejak PSBB Tingkat Provinsi mulai diberlakukan pada Rabu (6/5/20), pemprov Jabar meningkatkan penjagaan check point PSBB dan penyekatan larangan mudik.
Diantaranya 15 sampai 25 titik pengecekan di tingkat Jawa Barat dan 232 titik pengecekan di tingkat kabupaten/kota.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jabar Hery Antasari menyatakan, pemberhentian sejumlah transportasi umum angkutan darat membuat ruang gerak pemudik terbatas.
“Tidak boleh ada angkutan umum beroperasi. Kecuali mereka yang internal, kawasan Bodebek dan Bandung Raya. Kalau antar kotanya, tidak diperbolehkan,” ujar Hery.
Hery juga mengatakan, pihaknya sudah berkoodinasi dengan kepolisian dan Dishub kabupaten/kota, untuk secara ketat menyekat dan mengembalikan transportasi angkutan, apabila terindikasi antar kota.
“Sudah kita koordinasikan. Jika terindikasi antar kota, maka kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor, kita sekat dan kembalikan,” jelas Hery.
Hery menegaskan, petugas lapangan Dishub dan kepolisian sudah memetakan beragam jenis modus baru yang digunakan warga agar bisa tetap mudik.
Di antaranya, dengan memakai mobil ambulans, kendaraan barang, atau menggunakan kendaraan pribadi.
Pihaknya pun mengaku sudah menyebar luaskan modus-modus mudik tersebut ke semua titik penyekatan dan juga check point secara visual.
Selain itu, penegakan hukum pun sudah diberlakukan. Bagi warga yang terindikasi mudik diminta untuk memutar balik.
Pada Senin (4/5/2020), sebanyak 33.686 kendaraan terindikasi mudik dan diminta putar balik.
“Putar balik sudah penegakan aturan. Memutar balikan sesuai aturan. Kalau sanksi pidana masih kita masih bahas,” pungkas Hery. (GaluhID/Evi)