Hal ini didasari dari kurangnya data yang diberikan oleh calon peserta. Padahal seluruh persyaratan yang dibutuhkan sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
Berikut rangkuman isi dari Pemenaker Nomor 14 Tahun 2020:
- Peserta tercatat sebagai warga negara Indonesia dan dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tercatat sebagai peserta aktf BP Jamsostek yang dibuktikan dengan kartu kepesertaan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif hingga bulan Juni 2020
- Memiliki upah atau gaji di bawah Rp 5 juta
- Masih berstatus sebagai buruh atau pekerja
- Memiliki rekening bank yang masih aktif.
Kementerian Ketenagakerjaan Ancam Peserta yang Curang
Meski peraturan tersebut sudah disebarluaskan kepada setiap perusahaan, nyatanya banyak yang tidak memenuhi persyaratan dan harus terleminasi.
Meski begitu, masih saja yang memanipulasi data demi mendapatkan dana bantuan. Sehingga ada yang menerima bantuan meski tidak memenuhi syarat dari Permenaker No 14 Tahun 2020.
Kemenaker mengancam bagi setiap perusahaan bahkan pekerja yang melakukan hal ini dengan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Menaker juga meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan dana bantuan kepada rekening kas negara.
Hal tersebut menjadi peringatan bagi setiap calon peserta untuk tetap mematuhi aturan dan tidak menyalahgunakan dana yang sudah diberikan oleh pemerintah.
Meski begitu, ida berharap dengan adanya jadwal BLT BPJS gelombang 2 semoga menjadikan program ini lebih baik dari gelombang sebelumnya. (GaluhID/Hega)