Kendala Penyaluran Serta Syarat Bantuan
Penyaluran bantuan gelobang 1 akan segera selesai sehingga jadwal pencairan BLT BPJS gelombang 2 pun sudah diumumkan.
Namun pelaksanaannya, pihak Kemenaker mengakui terdapat beberapa kendala yang ditemukan yang mengakibatkan penyaluran subsidi gaji/upah terhambat.
Kendala tersebut diantaranya adalah duplikasi rekening, rekening sudah ditutup, rekening pasif, rekening tidak valid dan rekening dibekukan.
Kemudian kendala lainnya yaitu nomor rekening pekerja tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau rekening tidak terdaftar.
Selain rekening, perlu diketahui terdapat syarat untuk penerima Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp. 600 ribu per bulan.
Persyaratannya yaitu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta terdaftar aktif pada BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima harus berstatus sebagai pekerja atau buruh dan menerima gaji atau upah, dan waktu kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan Juni 2020.
Kemudian pekerja atau calon penerima memiliki besaran iuran program ketenagakerjaan di bawah Rp. 5 juta.
Syarat terakhir calon penerima harus memiliki nomor rekening yang masih aktif, karena penyaluran bantuan melalui nomor rekening.
Penerima bantuan pada gelombang pertama siap-siap kembali menerima bantuan karena jadwal pencairan BLT BPJS gelombang 2 pada akhir Oktober 2020. (GaluhID/Ardiansyah)