Saat ini pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemenaker) telah menyalurkan 4 tahap dari 5 tahap pada gelombang 1.
Terhitung sebanyak 3,5 juta karyawan sampai tahap 3 telah menerima bantuan dengan total keseluruhan sebesar Rp. 4,5 triliun.
Sedangkan bantuan Rp. 600 ribu perbulan pada tahap 3 diberikan pada karyawan sebanyak 2,8 juta orang.
Untuk jumlah keseluhan bantuan pada tahap 4 tersebut Kemenaker melalui bank penyalur telah mengeluarkan bantuan sebesar Rp. 3 triliun.
Penyaluran Bantuan Melalui Bank Penyalur
Saat jadwal pencairan BLT BPJS tahap 5 telah ditentukan, untuk proses penyaluran bantuan susidi gaji mekanismenya tetap seperti tahap sebelumnya.
Sebelumnya perusahaan tempat calon penerima bantuan bekerja melaporkan data pegawainya pada BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Data tersebut akan divalidasi oleh permerintah, jika lolos dan memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) bantuan akan disalurkan.
Data yang lolos tersebut langsung diserahkan pada bank penyalur, dan selanjutnya akan disalurkan pada rekening penerima bantuan.
Penerima akan menerima bantuan tersebut sebesar Rp. 600 ribu per bulan melalui bank milik negara maupun swasta.
Nantinya, penerima akan mendapat BLT Rp 600 ribu melalui bank-bank BUMN yang yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara.
Bantuan Diberikan 2 Bulan 1 Kali, Pastikan Rekening Aktif
Bantuan diberikan tidak per satu bulan, tetapi langsung 2 bulan sebesar Rp. 1,2 juta dari total sebesar Rp. 2,4 juta.
Pada proses penyaluran pada penerima ditemukan beberapa kendala, diantaranya duplikasi rekening, rekening tidak aktif, rekening pasif, dan tidak valid.
Selain kendala tersebut, terdapat kendala lain diantaranya terdapat rekening yang telah dibekukan dan rekening tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan.
Sehingga sebelum jadwal pencairan BLT BPJS tahap 5 ditentukan, ada baiknya cek terlebih dahulu status rekening penerima. (GaluhID/Ardiansyah)