Senin, November 25, 2024

Jadwal SKB Formasi CPNS 2019 Ditunda, BKN Minta Para Pelamar Bersabar

Baca Juga

Berita Nasional, galuh.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunda pelaksanaan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019.

SKB CPNS 2019 yang seharusnya sudah digelar sejak 25 Maret 2020 lalu, ditunda karena virus Corona atau Covid-19 merebak di Indonesia.

Kendati demikian, BKN memastikan tidak ada rencana untuk membatalkan pelaksanaan CPNS formasi 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono menyampaikan, panitia seleksi nasional (Panselnas) akan secepat mungkin membahas proses SKB CPNS 2019.

“Kalau Covid-19 berakhir Mei dan tak diperpanjang, rencana SKB akan segera dibahas,” ujar Paryono, dikutip dari laman Kompas, Sabtu (2/5/2020).

Paryono menerangkan, jika pandemi Corona di Indonesia dinyatakan berakhir di bulan Mei dan tidak diperpanjang, Panselnas akan segera membahas rencana SKB.

Terkait penundaan tersebut, dia meminta kepada para pelamar yang telah dinyatakan lolos SKB agar bersabar menunggu diumumkannya waktu pelaksanaan.

Kondisi Saat Ini Tidak Memungkinkan

“Mohon menunggu dan bersabar. Kondisi saat ini tak memungkinkan untuk dilaksanakan SKB,” jelas Paryono.

Lebih lanjut dia menerangkan, saat ini BKN tengah melakukan pengkajian terkait kemungkinan pelaksanaan SKB di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, BKN juga tengah mengkaji tata cara pelaksanaan SKB sesuai protokol kesehatan dan keselamatan. Apabila SKB akan digelar dalam situasi pandemi Corona.

Paryono menambahkan, penundaan pelaksanaan SKB telah disampaikan Panselnas melalui surat Menpan-RB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020.

Surat itu merujuk pada Menpan-RB Nomor 23 Tahun 2019 dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

Sementara itu, sempat beredar luas isu di masyarakat mengenai kelulusan CPNS hanya berdasarkan peringkat hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Menyikapi isu tersebut, Paryono menegaskan, informasi itu tidaklah benar.

“Kelulusan CPNS ditetapkan dengan mengacu pada ketentuan Menpan-RB,” tandas Paryono, dalam rilisnya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Menpan-RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.

Dimana dalam aturan itu mengatur syarat kelulusan CPNS adalah nilai SKB. Dengan ketentuan pembobotan nilai SKB 60 persen dan SKD 40 persen. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Shohibul Imam Ajak Implementasikan 4 Pilar Kebangsaan di Kuningan

Jabar, galuh.id - Shohibul Imam, anggota MPR RI dari Fraksi Partai NasDem, menyelenggarakan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Rumah...

Artikel Terkait