Selasa, Maret 19, 2024

Janda Asal Tasikmalaya Ditangkap Karena Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Baca Juga
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Peredaran Narkotika jenis sabu-sabu berhasil terungkap oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ciamis. Pelaku ditangkap di salah satu mini market yang terletak di Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Selasa (19/11/2019).

Pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial EK (47) yang merupakan warga Tasikmalaya. Tertangkapnya pelaku tersebut saat akan bertransaksi dengan pembeli.

Engkos Kosidin, Kepala BNNK Ciamis mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang ibu rumah tangga (47) warga Tasikmalaya pada hari Selasa lalu, tepatnya pukul 15.57 WIB. Dia tertangkap basah saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.

- Advertisement -

“Narkoba jenis sabu-sabu yang diedarkan oleh ibu rumah tangga berstatus janda, masuk dalam golongan 1 jenis sabu seberat 0,8 gram di dalam bungkus rokok,” ujar Engkos saat konferensi press, Rabu (20/11/2019).

Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang beralamat di Tasikmalaya. Di sana petugas berhasil mengamankan sabu siap edar sebanyak 21,28 gram dan paket ganja kering seberat 926.75 gram.

“Hal itu menurut pengakuan tersangka bahwa masih banyak sabu siap edar yang disimpan di rumahnya. Makanya kami (BNNK) langsung menggeledah ke rumahnya dan ternyata ada sabu siap edar sebanyak 21,28 gram dan paket ganja kering seberat 926.75 gram,” tuturnya.

Engkos menuturkan hasil dari pengakuan tersangka, alasan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Dia mengaku hanya mengedarkan saja, kalau memakai narkoba tidak, namun kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan bisnis haram ini serta memburu tersangka yang berstatus DPO,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara 5-20 tahun. (GaluhID/Arul)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Praktek Kedokteran Tidak Perlu Lagi Rekomendasi Organisasi Profesi, Ini Penjelasan DPMPTSP Ciamis

Berita Ciamis, galuh.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyampaikan praktek...

Artikel Terkait