Pada rapat paripurna itu, Bupati Herdiat menjelaskan terkait penetapan konservasi Gunung Sawal, Gunung Geger Bentang dan Gunung Madati.
Beberapa gunung tersebut menurut Herdiat menjadi hutan konservasi sesui lampiran XI Raperda tentang RTRW Kabupaten Ciamis Tahun 2023-2043.
Jawaban Bupati Ciamis, Langkah Awal Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang
Kemudian Herdiat juga menyampaikan bahwa langkah berikutnya perlu adanya persetujuan substansi tata ruang wilayah Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043.
Karena hal tersebut menurut Herdiat, merupakan syarat evaluasi Raperda oleh gubernur untuk selanjutnya mendapatkan penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Ini merupakan langkah awal penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Ciamis,” ungkap Herdiat.
Herdiat pun berharap dengan adanya persetujuan substansi RTRW Kabupaten Ciamis 2023-2043 itu dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.