Berita Ciamis, galuh.id – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Ciamis Jawa Barat mengeluarkan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftar Pilkada serentak 2024.
Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin menyampaikan terkait dengan pihaknya telah memberikan surat himbauan, Rabu (28/08/2024).
Menurut Jajang surat tersebut sebagai deteksi dini dari hal-hal yang berpotensi menimbulkan masalah pada tahapan pencalonan.
Imbauan itu Jajang sampaikan menjelang tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis.
Sementara itu pendaftaran akan berlangsung mulai tanggal 27-29 Agustus 2024.
“Sesuai dengan tugas dan wewenang, Bawaslu Ciamis melakukan pengawasan pencalonan untuk memastikan terpenuhinya syarat sebagai pasangan calon dan melindungi hak warga negara untuk menjadi pasangan calon,” ucap Jajang.