Jelang Pendaftaran Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu Ciamis Keluarkan Imbauan

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Ia juga mengatakan, selama proses pendaftaran pasangan bakal calon berlangsung, KPU harus melaksanakan seluruh tahapan pencalonan.

Tahapan tersebut menurut Jajang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

“Selama proses berlangsung, KPU harus berpedoman kepada prinsip Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, Efisien, dan Aksesibel,” katanya.

Badan Pengawas Pemilu Ciamis Imbau Segera Daftar

Untuk meminimalisir hal-hal yang tidak terduga, pihaknya mengimbau kepada bakal pasangan calon agar segera mendaftar dengan mengoptimalkan waktu yang tersedia.

- Advertisement -

Sehingga menurut Jajang, pasangan bakal calon tidak melakukan pendaftaran di akhir waktu.

Agar pelaksanaan pencalonan berjalan dengan tertib dan terjaga netralitasnya, Jajang pun mengimbau kepada pihak-pihak yang harus netral, tidak boleh terlibat selama proses pencalonan.

- Advertisement -
Berita Terbaru

Diduga Lupa Matikan Kompor, Kebakaran Hanguskan Gudang J&T dan Tempat Fitness di Ciamis

Kebakaran terjadi di Jalan Ciptomangunkusumo, Ciamis, pada 16 Juli 2026, akibat kompor yang dibiarkan menyala oleh penghuni rumah lanjut usia. Petugas pemadam kebakaran menanggapi cepat dengan 10 armada untuk memadamkan api yang mengancam tiga bangunan. Beruntung tidak ada korban jiwa, dan proses investigasi masih berlangsung.

Artikel Terkait