Jelang Penegakan Peraturan Walikota Banjar, Jemaat Ahmadiyah Siapkan Langkah Hukum

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Banjar, galuh.id – Menjelang penegakan Peraturan Walikota No. 10 Tahun 2011, Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kota Banjar bersiap melakukan langkah hukum guna menghadapi kebijakan tersebut.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, yang juga merupakan Ketua Yayasan Satu Keadilan.

Sugeng mengungkapkan bahwa JAI Kota Banjar telah meminta dukungan hukum dan solidaritas. Hal itu dalam menghadapi rencana penutupan tempat ibadah mereka oleh pemerintah setempat.

Dalam keterangannya kepada awak media, Sugeng menyoroti bahwa penutupan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

- Advertisement -

“Terus terang, ini membuat saya miris. Rumah ibadah itu sendiri sudah tidak ada, jadi apa yang sebenarnya hendak di tutup,” ujar Sugeng, Senin (9/6/2025).

Sejak lahirnya Pergub No. 12 Tahun 2011 yang melarang kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat, Sugeng menilai regulasi tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tahun 2008.

Dalam keputusan tersebut menyebutkan bahwa tidak ada larangan bagi JAI untuk menjalankan ibadahnya. Melainkan hanya pembatasan dalam melakukan syiar Islam kepada pihak lain.

“Pergub ini melarang seluruh aktivitas Ahmadiyah yang di anggap menyimpang dari ajaran Islam, termasuk penyebaran ajaran mereka. Padahal dalam SKB Menteri tidak ada larangan beribadah bagi jemaat Ahmadiyah,” tegasnya.

- Advertisement -

Hak Perlindungan Hukum Jemaat Ahmadiyah

Sugeng juga menekankan bahwa Jemaat Ahmadiyah berhak mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk persekusi. Kemuduan tindakan kekerasan dan intimidasi terkait dengan praktik ibadah mereka.

Menyikapi situasi ini, Sugeng meminta Walikota Banjar Sudarsono untuk mempertimbangkan ulang kebijakan penutupan tempat ibadah JAI.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah bersikap adil dan berbasis hukum, terutama dalam konteks kebebasan beragama.

“Saya tahu Walikota Banjar pernah berkuliah di Universitas Parahyangan yang berbasis pendidikan Katolik. Saya harap nilai-nilai tentang toleransi dan keterbukaan yang didapatkan di sana bisa diterapkan dalam kebijakan pemerintahan,” ucap Sugeng.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh melarang seseorang untuk beribadah, sebab hal tersebut jelas bertentangan dengan hukum.

Menurut Sugeng, pendekatan yang digunakan seharusnya berbasis kemanusiaan sesuai dengan sila pertama Pancasila yakni Ketuhanan yang Maha Esa.

“Semua warga negara berhak menjalankan ibadahnya dengan aman,” pungkasnya. (GaluhID/Teja)

Editor: Evi

- Advertisement -
Berita Terbaru

Kampung Zakat ke-14 Resmi Diluncurkan di Bangunharja Ciamis

CIAMIS, galuh.id — Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Kementerian Agama Kabupaten Ciamis resmi meluncurkan...

Artikel Terkait