Banjar, galuh.id — Forum Darurat (Dari Rakyat Untuk Rakyat) Ciamis melakukan audiensi ke Kantor Unit Layanan Pelanggan PT PLN Kota Banjar, Kamis (16/4/2026). Audiensi tersebut membahas sejumlah persoalan terkait pengelolaan jaringan listrik.
Ketua Forum Darurat, Herna Suganda atau yang akrab dengan sapaan Okky, mempertanyakan kewajiban tera ulang kWh meter pelanggan.
Ia menyebut hal tersebut mengacu pada UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang mengatur keabsahan dan akurasi alat ukur.
Menurutnya, kewajiban itu di perkuat melalui Permendag No. 68 Tahun 2018, tentang tata cara tera dan tera ulang dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapanya (UTTP).
Dengan bertujuan melindungi konsumen sebagaimana di atur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“PLN wajib memastikan alat ukur listrik akurat dan memiliki tanda tera secara berkala. Ini untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi konsumen dari kesalahan pencatatan,” ujar Okky.
Ia menilai, tidak di lakukannya tera ulang secara berkala berpotensi melanggar hak konsumen, terutama pada meteran lama yang dugaan tidak lagi akurat.
Selain itu, Forum Darurat juga menyoroti keberadaan tiang listrik yang berdiri di atas lahan warga tanpa izin.
Okky menyebut hal tersebut berpotensi menjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena melanggar hak atas tanah.
“Penanaman tiang tanpa persetujuan pemilik lahan merupakan pelanggaran. PLN wajib meminta izin dan memberikan kompensasi,” tegasnya.
Forum Darurat juga meminta PLN segera mengganti kWh meter yang telah melewati masa pakai. Okky menilai PLN memiliki data pelanggan sehingga seharusnya dapat memprioritaskan penggantian meter lama.
Menanggapi hal tersebut, Manajer ULP Banjar, Fajar Maulana Fahrizal, menjelaskan bahwa di internal PLN tidak mengenal istilah tera ulang kWh meter.
PLN Respons Audiensi Forum Darurat
Menurutnya, kebijakan yang diterapkan adalah penggantian langsung terhadap meter yang rusak atau telah melewati masa pakai.
“Untuk kWh mekanik masa pakainya sekitar 15 tahun, sedangkan elektronik 10 tahun. Jika rusak sebelum itu, tetap kami ganti, tidak perbaiki,” ujarnya.
Ia menambahkan, wilayah kerja ULP Banjar mencakup sekitar 228 ribu pelanggan yang tersebar di Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Kuningan.
Terkait masih adanya meter lama yang belum terganti, Fajar menyebut hal itu dipengaruhi keterbatasan data lama yang belum berbasis koordinat, sehingga menyulitkan pelacakan di lapangan.
“Untuk meter baru sudah berbasis koordinat, sehingga lebih mudah ditelusuri. Kami juga terbuka jika masyarakat memberikan data lokasi meter lama,” katanya.
Mengenai tiang listrik di lahan warga, Fajar menegaskan setiap pemasangan tiang telah melalui prosedur perizinan. Baik dari pemilik lahan awal maupun pemerintah setempat.
Ia menjelaskan, sebagian besar jaringan listrik dibangun pada era 1980–1990-an melalui program listrik masuk desa, ketika banyak lahan masih berupa kebun atau sawah.
“Kondisi sekarang sudah berubah. Lahan yang dulu kosong kini menjadi permukiman, sehingga tiang terlihat berada di tengah area milik warga,” jelasnya.
PLN juga membuka kemungkinan relokasi tiang listrik atas permohonan pemilik lahan, dengan mekanisme pengajuan dan survei terlebih dahulu. Namun, biaya relokasi dapat dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
Fajar menegaskan, program penggantian kWh meter dan perluasan jaringan listrik masih terus berjalan hingga saat ini. Seiring upaya peningkatan layanan kepada masyarakat. (GaluhID/Uus)
Editor: Evi
