Menurut Kartoyo, Pemerintah Desa Pawindan tidak memiliki wewenang apapun terkait dengan akses Jembatan Cirahong.
“Masalah jembatan itu kewengangannya PT. Kereta Api Indonesia (KAI), kami dari Desa Pawindan tidak memiliki kewenangan itu,” jelas Kartoyo.
Sementara itu PT. KAI (Persero) memasang banner pemberitahuan, Jembatan Cirahong tengah memasuki masa uji coba.
Uji coba tersebu yaitu Uji Pembebanan, sehingga hanya sepeda motor dan pejalan kaki saja yang bisa melewati jembatan tersebut.
Pada pemberitahun tersebut Uji Pembebanan oleh roda dua akan berlangsung sampai dengan Tanggal 31 Agustus 2021.
Selain pemberitahuan, nampak terpasang juga besi penghalang di jalan beberapa meter sebelum masuk jembatan, sehingga mobil tidak bisa melewatinya.
Pengendara mobil yang masuk dari arah jalur lingkar dan belum mengetahui jembatan tersebut tidak bisa melintas, harus putar balik.
Namun untuk warga setempat menurut Kartoyo pada umumnya telah mengetahui jika saat ini mobil tidak bisa melewati Jembatan Cirahong.(GaluhId/Ardiansyah)