Bantuan diberikan senilai Rp 200.000 per bulan dalam bentuk sembako guna pemenuhan gizi anak-anak yang ada dalam keluarga rentan bahkan miskin.
Penyaluran bantuan tersebut biasa melalui e-waroeng, Brilink dan Kantor Pos yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah.
Pada tahun lalu, penyaluran BPNT tidak berbentuk sembako. Melainkan uang tunai yang cair setiap tiga bulan dengan nominal Rp 600.000 sekali penyaluran.
Sedangkan bantuan PKH, pemerintah memfokuskan pemenuhan gizi untuk ibu hamil dan anak balita.
Kabar Gembira Penerima BPNT Berpeluang Dapat PKH
Ketiga kategori tersebut akan mendapatkan bantuan dengan jumlah yang sama setiap tahapnya sebesar Rp 750.000 empat bulan sekali sepanjang tahun anggaran.
Bagi peserta PKH yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih yang juga berfungsi sebagai kartu ATM, memungkinkan pula mendapatkan BPNT. Karena bantuan itu bersifat komplementer (pelengkap).