Banjar, galuh.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mengimbau agar masyarakat tidak beraktivitas di jalur rel kereta api.
Rangga Putra Maulana, perwakilan dari KAI Daop 2 Bandung, menegaskan, aktivitas seperti berjalan kaki, duduk, atau bermain di sekitar rel adalah tindakan yang melanggar aturan dan dapat berakibat fatal.
“Jalur rel kereta api adalah area berbahaya yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas apa pun selain operasional perkeretaapian,” kata Rangga, Selasa (11/02/2025).
Kereta api yang bergerak dengan kecepatan tinggi, tidak memungkinkan untuk berhenti mendadak, sehingga masyarakat yang berada di jalur rel berisiko tinggi tertabrak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur rel hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta api.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dari data wilayah Daop 2 Bandung, tercatat antara 1 Januari hingga 9 Februari 2025, ada 3 kali kendaraan menabrak kereta api di perlintasan sebidang (baik yang dijaga maupun tidak), dan 5 kasus orang tertabrak di jalur rel.
Pada tahun 2024, jumlah kecelakaan kendaraan di perlintasan sebidang mencapai 18 kali, dan kejadian orang tertabrak di jalur rel sebanyak 50 kali.
KAI Daop 2 Bandung terus melakukan sosialisasi dan patroli di area rawan pelanggaran.
Upaya ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan komunitas pencinta kereta api, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya di jalur rel.
Rangga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi saat menyeberang rel dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan kami berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman di sekitar jalur kereta api,” tutup Rangga.
Melalui upaya kolaboratif ini, KAI Daop 2 Bandung berharap dapat menekan angka kecelakaan dan menyelamatkan nyawa di jalur rel kereta api. (GaluhID/Diana)
