Ciamis, galuh.id – Calon Legislatif Dapil I Kabupaten Ciamis dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) divonis bersalah Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (8/5/2029).
Vonis tersebut dijatuhkan hakim setelah Caleg berinisial AZN dari PKS melakukan kampanye di salah satu sekolah di Pawindan, Kecamatan Ciamis. Sebagaimana diketahui, sekolah merupakan salah satu tempat terlarang untuk kampanye.
Terdakwa AZN merupakan caleg di Dapil 1 Kabupaten Ciamis, yang meliputi Kecamatan Ciamis, Kecamatan Cikoneng, dan Kecamatan Sindangkasih.
AZN divonis bersalah dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, David Panggabean, SH.
AZN dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan denda 10 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan vonis 6 bulan penjara.
“Terdakwa melanggar pasal 251 Jo 280 ayat 1 huruf H UU no 7 tahun 2017 melakukan kampanye di tempat yang dilarang yaitu di lembaga pendidikan dan tuntutan majelis hakim 4 bulan kurungan penjara denda 10 juta dan subsider 2 bulan kurungan penjara,” ujar Yuliarti, SH Jaksa Penuntut Umum saat diwawancara di Kantor Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (08/05/2019).
Lanjut Yuliarti, keputusan ini akan dibawa ke Rapat Pleno Sentra Gakumdu, untuk menimbang kembali, apakah Jaksa sebagai penuntut umum akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding.
“Kita pikir-pikir dulu, apakah menerima putusan atau upaya banding, nanti kita plenokan dulu di Sentra Gakumdu karena sudah terbukti dakwaan tunggal, terlebih tuntutan awal kami 6 bulan penjara dengan denda 10 juta rupiah, tapi vonisnya hanya 4 bulan penjara,” tuturnya.
Sementara Didi Sukardi SE, orangtua terdakwa menganggap keputusan hakim tidak adil dan baru ada dalam sejarah Kabupaten Ciamis.
“Pengalaman yang kita ketahui seperti contoh kasus money politik pada saat Pilkada di Kabupaten Ciamis itu hukumannya percobaan, sedangkan ini yang menurut kita kasusnya bisa debatable. Padahal tempat itu (yang dipakai kampanye oleh terdakwa) menurut keterangan pemilik yayasan sejak tahun 2011 adalah Posyandu,” ujar politisi PKS yang terpilih kembali menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 2019.
Menurut Didi, sejak awal, mereka yang menentukan tempat kampanye putranya adalah para kader Posyandu. Mereka kerap mengadakan kegiatan Posyandu di tempat tersebut. Karena itu AZN tidak merasa melakukan pelanggaran ketika melakukan kampanye tersebut.
Didi juga menilai Bawaslu Kabupaten Ciamis sangat aneh, karena dalam sejarah Pileg 2019 hanya satu temuan yang menyangkut anaknya yang kemudian dilanjutkan sampai proses pengadilan.
“Dia (Bawaslu) tidak menemukan kasus-kasus lain yang sepengetahuan saya tentang money politik, banyak tersebar dimana-mana, namun kenapa Bawaslu hanya memroses kasus anak saya?” Kata Didi.
Menurutnya, ada tendensi tertentu ketika anaknya menjadi sasaran. Padahal AZN dinilai masih muda dan polos.
“Dalam pembelaannya, anak saya mengatakan bahwa dia tidak ingin mencederai demokrasi. Karena itu ia justru tampil sebagai anak muda, menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Ciamis pun untuk membawa misi anak muda,” katanya.(galuh.id/Arul)