Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Dalam melakukan proses pencairan, guru honorer bisa membawa beberapa dokumen pelengkap seperti berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Surat keputusan penerima BSU yang berasal dari Info GTK atau PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM) yang menyertakan materai dan tanda tangan.
Dokumen ini bisa guru honorer lampirkan dan serahkan kepada petugas bank untuk diperiksa. Apabila memenuhi prosedur pencairan, dana akan langsung masuk ke nomor rekening baru dari yang bersangkutan.
Masing-masing penerima nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta sesuai janji pemerintah dalam BSU Kemendikbud ini.
Kendati demikian, para penerima bantuan harus segera melakukan pencairan sebelum akhir Juni 2021.
Waktu yang cukup panjang ini Kemendikbud berikan untuk memastikan seluruh peserta mendapatkan bantuan tersebut.
Kapan BSU Kemendikbud cair, pernyataan tersebut pasti sudah terjawab. Sehinga para guru dapat segera melakukan proses pencairan sebelum melampaui batas yang pemerintah berikan. (GaluhID/Hega)