Kategori yang Dilarang Menerima Kartu Prakerja
Diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2020 diantaranya adalah:
- Pejabat negara
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Kepala desa dan perangkat desa
- BUMN atau BUMD pada bagian Direksi, komisaris, dan dewan pengawas
Jika ingin lolos, pastikan pendaftar tidak termasuk kedalam kategori diatas dan bukan juga termasuk kedalam kategori sudah menerima bantuan lain dari pemerintah serta belum sama sekali menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini.
Kartu prakerja gelombang 10 dari program pemerintah ini akan diprioritaskan kepada calon penerima yang berhak.
Calon penerima yang terkena dampak pandemi Covid-19 dan termasuk kedalam kategori sebagai penerima Kartu Prakerja.
Lantas kapan pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 10? Bagi pendaftar cek dashboard Prakerja secara berkala. (Galuh ID/Tiwi)