Berita Banjar, galuh.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Jawa Barat menetapkan satu orang karyawan Pegadaian berinisial YY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Senin (29/7/2024).
“Kita tetapkan dan lakukan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas penyimpangan produk gadai emas yang tidak sesuai prosedur pada PT Pegadaian Banjar,” kata Kepala Kejari Kota Banjar, Sri Haryanto.
Dari hasil pemeriksaan, Kejari menetapkan YY yang merupakan eks karyawati PT Pegadaian Cabang Banjar sebagai tersangka pada 19 Juli lalu.
“Pelaku terlibat dalam kasus dugaan korupsi atas penyimpangan produk gadai emas yang tidak sesuai prosedur sebesar Rp778.956.450,” ucapnya.
“YY kami tetapkan tersangka pada 19 Juli 2024, dan pada 25 Juli kita tahan dan titipkan di Rutan Perempuan Kelas II A Bandung,” tambahnya.
Ia menjelaskan, tersangka dugaan telah melakukan perbuatan bertentangan dengan peraturan Direksi No.48 Tahun 2021.
Pedoman Direksi itu Tentang pedoman program Business Process Outsourcing (BPO) Sales Team.