Karyawan Pegadaian di Kota Banjar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp778 Juta

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Menurut Sri, yaitu larangan bagi SPV, RO dan SP yang wajib tertuang di dalam perjanjian pemborongan pekerjaan.

“Tersangka dugaan dengan sengaja menggunakan nama nasabah untuk melakukan transaksi atas Produk KCA, Krasida dan titipan emas nasabah,” katanya.

Aksi tersebut tersangka lakukan atas nama nasabah dan tanpa sepengetahuan nasabah dalam kurun waktu dua tahun sejak 2021 hingga 2023.

“Hal itu bertentangan dengan Pasal 26 Nomor 247/PKS-POJ/VIII/2022 Tentang Perjanjian Kerja antara PT Pegadaian dengan PT Pesonna Optima Jasa,” jelasnya.

- Advertisement -

Kemudian, Kejari Kota Banjar pun menegaskan tidak akan memberikan tempat yang nyaman bagi pelaku kejahatan.

“Tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya. (GaluhID/Diana)

Editor : Evi

- Advertisement -
Berita Terbaru

Pendaftaran Liga 2 Mepet; PSGC Ciamis Baru Persiapan, Ini Penjelasan Herkis!

Proses pendaftaran pemain untuk Liga 2 musim 2026/2027 berlangsung dari 1 Agustus hingga 23 September 2026. PSGC Ciamis masih dalam tahap pembentukan tim di bawah pelatih Heri Kiswanto, yang menekankan pentingnya kualitas dan kuantitas pemain. Klub wajib mendaftarkan minimal 18 pemain dan memenuhi regulasi yang ditetapkan.

Artikel Terkait