“Tetapi korban tidak menurutinya dan belum ada proses cerai dari korban,” jelas Tony.
Laporan Awal Penemuan Jenazah Wanita di Ciamis
Lebih lanjut Tony menuturkan laporan awal pada hari penemuan korban yang dalam kondisi gantung diri.
Kata Tony, pelaku ini berdalih terjadi percekcokan melalui handphone dengan korban.
“Lalu pelaku mendatangi TKP dan berdalih mendapati korban meninggal dunia dengan menggunakan tali rapia atau gantung diri,” tuturnya.
Menurut pengakuan tersangka, korban meminta agar DD meninggalkannya. Pelaku dan korban sudah pacaran selama 8 bulan dan berkenalan melalui sosmed.
DD terkena Pasal 338 KUHPidana dengan perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain atau pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian Pasal 351 ayat 3 KUHPidana yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.