Ramdhani mendesak agar pemerintah serta wakil rakyat untuk patuh dan menghormati putusan MK No.60/PPU-XII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 yang diputuskan pada 20 Agustus 2024 tentang Undang-undang Pilkada.
“Kami menuntut agar semua pihak, baik pemerintah maupun DPR RI, untuk berhenti mengubah undang-undang secara semena-mena tanpa mengedepankan partisipasi publik,” ucapnya.
Tuntutan Mahasiswa dan Masyarakat Kota Banjar Kawal Demokrasi
Beberapa anggota dewan dan Penjabat Walikota beserta jajarannya nampak mendatangi massa.
Mereka juga menandatangani dan menyetujui pernyataan sikap dari para mahasiswa dan elemen masyarakat.
“Kami sebagai kepanjangtanganan rakyat setuju dan sepakat dengan tujuh pernyataan massa aksi ini. Pernyataan ini akan kami kirimkan langsung pada DPR RI,” kata Ketua DPRD Kota Banjar sementara, Dadang Ramdhan Kalyubi.
Berikut tujuh pernyataan sikap massa aksi mahasiswa dan masyarakat Kota Banjar mengawal putusan MK.
- Hentikan orkestrasi politik badut DPR dibawah telunjuk tirani mayoritas.
- Menolak legalisasi untuk melegitimasi praktik-praktik kekuasaan.
- Mengutuk pelaksanaan Pilkada yang hanya ingin bertarung melawan Kotak Kosong, sebagai wujud infantilisasi demokrasi.
- Menuntut prosedur pilkada yang bermartabat dan fair, sebagai pilar pokok demokrasi.
- Menuntut DPRD dan Pemerintah Kota Banjar untuk menyuarakan tuntutan aksi, baik secara lisan atau legal formal.
- Menuntut KPU agar segera melaksanakan Putusan MK.
- Kawal proses demokrasi di indonesia yang hari ini tampak punah. (GaluhID/Diana)
Editor : Evi