Ciamis, Galuh.ID – Kejaksaan Negeri kabupaten Ciamis musnahkan barang bukti narkoba berupa obat-obatan terlarang, ganja dan minuman keras pada Selasa (13/11/2018) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Ciamis. Pemusnahan dilakukan setelah proses hukum berjalan dan pelaku yang terlibat telah divonis di pengadilan.
Semua barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan dua cara, yaitu obat-obatan dimusnahkan dengan di-blender, sementara ganja dibakar. Sedangkan minuman keras ditumpahkan langsung di hadapan awak media dan perwakilan instansi yang menghadiri acara tersebut.
Acara pemusnahan narkoba dan minuman keras ini dihadiri oleh kepala Kejaksaan Tinggi kabupaten Ciamis, Kasat Narkoba Polres Ciamis dan BNN kabupaten Ciamis, serta Bupati Ciamis, Iing Syam Arifien.
Sri Respatini kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Ciamis menyampaikan dalam sambutannya bahwa narkoba yang dimusnahkan berasal dari kasus-kasus narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti narkoba yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ini harus segera dieksekusi mengingat ini sudah akhir tahun, kemudian anggaran untuk eksekusi pemusnahan sudah dianggarkan yang harus segera diserap tahun ini,” ujarnya.
Sri Respatini juga mengatakan bahwa barang bukti narkoba dan minuman keras yang dimusnahkan berasal dari 30 kasus dengan 36 tersangka yang telah divonis pada tahun 2018. Sri Respatini juga menambahkan jika Kasus narkoba yang ditangani oleh kejaksaan pada tahun 2018 mengalami peningkatan dibanding tahun 2017 lalu.
Sementara itu bupati Ciamis, Iing Syam Arifien dalam sambutannya berharap generasi muda memiliki masa depan tanpa dinodai oleh narkoba.
“Saat ini negara kita sedang darurat narkoba, dulu narkoba hanya ada di kota-kota namun saat ini narkoba sudah sampai desa-desa,” kata Iing.
(Arul)