Keluarga Korban Pembunuhan di Kota Banjar Kecewa dengan Kinerja Polisi

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

“Waktu itu korban tetap melakukan pelaporan dan kita pun menerima laporan polisi tersebut, setelah laporan itu kita melakukan proses hukum,” kata Ali.

Kemudian pada Jumat (22/9/2023), polisi mengundang ALW untuk hadir dalam kasus pengrusakan.

“Pelaku hadir dan kita sudah lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Setelah proses pemeriksaan terhadap ALW, hari itu pun pihaknya langsung melakukan gelar perkara untuk menangani kasus yang melibatkan WNA ini.

- Advertisement -

Adapun pihak kepolisian tidak menahan pelaku saat itu karena peraturan yang ada di pasal 21 ayat 4 KUHP.

Pasal itu berisi tentang penahanan bisa dilakukan terhadap tersangka yang melakukan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

Sedangkan tersangka melakukan tindak pidana pengrusakan, tindakan tersebut seperti tertera di pasal 406 ayat 1 KUHPidana.

Berisi bahwa orang yang melakukan pengrusakan properti orang lain maksimal penjara 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.

- Advertisement -

Sehingga atas kasus pengrusakan, pihak kepolisian belum bisa menahan pelaku karena sama saja melanggar aturan hukum.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Tahun Baru Islam 1448 H, Sopwan Ajak Warga Ciamis Perkuat Iman dan Solidaritas

Wakil Ketua DPRD Ciamis, Sopwan Ismail, menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah dengan ajakan introspeksi dan memperkuat persatuan. Ia menekankan pentingnya refleksi diri, kepedulian sosial, dan sinergi dalam pembangunan daerah. Sopwan berharap momentum ini membawa kebaikan dan kesejahteraan bagi masyarakat Ciamis.

Artikel Terkait