Senin, November 25, 2024

Keluarga Terdakwa Penipuan CPNS di Ciamis Akan Bayar Ganti Rugi Korban

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Terdakwa kasus dugaan penipuan CPNS berinisial MSP pada hari Selasa (10/8/2021) ini tidak bisa mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Ciamis karena sakit.

Sehingga majelis hakim memutuskan menunda persidangan. Rencananya sidang akan kembali digelar pada hari Kamis (12/8/2021).

Humas Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam, mengatakan bahwa terdakwa bisa mengajukan penundaan persidangan. hal tersebut sesuai dengan pasal 58 KUHAP.

Menurutnya, persidangan sempat buka, namun terdakwa menyatakan tidak dalam keadaan sehat. Jadi, terdakwa memohon penundaan persidangan.

“Berdasarkan KUHAP pasal 58 intinya terdakwa bisa dikunjungi dokter. Atas dasar kemanusiaan, maka majelis hakim pun menunda persidangan,” kata Indra.

Lanjut Indra, pada hari Jumat (6/8/2021) kemarin pihak keluarga terdakwa kasus penipuan CPNS ini sempat memberikan surat pernyataan.

Isi surat itu menyebutkan bahwa pihak keluarga terdakwa akan membayar sebagian uang kerugian kepada korban atau penggugat.

“Surat ini jika direalisasikan mengembalikan uang korban akan menjadi hal yang dapat meringankan hukuman,” terang Indra.

Indra juga menerangkan bahwa dalam kasus yang sedang ia tangani tersebut ada azas concursus.

Yaitu apabila seseorang melakukan tindak pidana yang sama tapi berdiri sendiri, namun locus dan tempus-nya berbeda, maka tidak boleh dihukum di atas maksimal.

“Untuk kasus ini maksimal hukumannya adalah 4 tahun. Bila terdakwa ada perkara lain selain korbannya itu Sukanto, itu harus tidak boleh 4 tahun putusannya,” ujar Indra.

Kalau berlanjut, imbuh Indra, maka hukuman untuk terdakwa tambah sepertiganya, menjadi sekitar 5 tahun 3 bulan. (GaluhID/Aldi)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Shohibul Imam Ajak Implementasikan 4 Pilar Kebangsaan di Kuningan

Jabar, galuh.id - Shohibul Imam, anggota MPR RI dari Fraksi Partai NasDem, menyelenggarakan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Rumah...

Artikel Terkait