Kemenag Kota Banjar Tegas Berantas Pungli, Pelaku Akan Dihadapkan pada Tindakan Hukum

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Banjar, galuh.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan kerja mereka.

Kepala Kemenag Kota Banjar, Ahmad Fikri Firdaus, menyatakan, pihaknya tidak akan mentolerir praktik pungli dan siap mengambil tindakan hukum jika ada pegawai yang terbukti terlibat.

Isu pungli mencuat setelah muncul dugaan keterlibatan pegawai Kemenag Banjar dalam pungutan terhadap Lembaga Madrasah Diniyah terkait pengurusan izin operasional.

Kasus ini mencuri perhatian publik sejak Jumat (7/3/2025) dan mendorong Kemenag Kota Banjar untuk segera merespons.

- Advertisement -

“Menanggapi isu pungli yang baru-baru ini mencuat, kami ingin menegaskan bahwa Kemenag Kota Banjar berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik pungli,” tegas Ahmad Fikri Firdaus.

Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran dan siap mengambil langkah tegas.

“Jika terbukti ada pegawai yang melakukan pungli, kami tidak akan tinggal diam,” tambahnya.

Untuk memperkuat upaya pemberantasan pungli, Kemenag Kota Banjar telah menerbitkan Keputusan Kepala Kemenag Kota Banjar Nomor 001 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur pencegahan pungutan liar dan gratifikasi.

- Advertisement -

Fikri menegaskan bahwa seluruh pegawai wajib bekerja secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menanggapi dugaan pungli yang telah beredar, Kemenag Banjar langsung melakukan langkah investigasi internal.

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dikerahkan untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

“Kami akan melakukan investigasi internal sebagai langkah awal. UPG akan mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait. Jika terbukti ada pungli, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Fikri.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada ruang bagi toleransi terhadap pungli di lingkungan Kemenag Kota Banjar.

“Kami tidak ingin praktik ini mencoreng citra lembaga. Jika ada yang terbukti, sanksinya jelas dan tegas,” lanjutnya.

Fikri menegaskan bahwa hukuman bagi pelaku pungli sudah diatur secara tegas dalam regulasi yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pegawai yang terbukti melakukan pungli akan dikenakan sanksi disiplin berat.

Lebih jauh, jika kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, maka pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Hukumannya? Sudah jelas. Sanksi disiplin bagi ASN ada dalam PP 94 Tahun 2021. Jika pelanggarannya masuk ranah korupsi, maka pelaku harus siap menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Fikri.

Sebagai bagian dari langkah pencegahan, Kemenag Banjar akan menggencarkan sosialisasi mengenai layanan gratis yang tersedia di Kantor Urusan Agama (KUA), madrasah, lembaga diniyah, pesantren, serta di kantor Kemenag sendiri.

“Kami akan terus mengedukasi masyarakat bahwa layanan yang kami berikan bersifat gratis. Tidak ada pungutan biaya untuk layanan administrasi tertentu,” ujar Fikri.

Selain itu, sistem pelaporan akan diperkuat dengan menggandeng berbagai pihak seperti Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman.

Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pungli.

“Jika masyarakat menemukan praktik pungli, laporkan! Kami akan tindak tegas!” serunya.

Sebelumnya, beredar informasi mengenai dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai Kemenag Kota Banjar dalam pengurusan izin operasional lembaga diniyah.

Sejumlah lembaga pendidikan diniyah mengaku dimintai dana sebesar Rp300 ribu, padahal seharusnya pengurusan izin tersebut bersifat gratis.

Informasi yang berkembang juga menyebutkan bahwa pungutan tersebut dilakukan melalui Forum Komunikasi Diniyah Takmaliyah (FKDT) atas instruksi dari oknum pegawai yang dimaksud.

Terkait hal ini, Kemenag Banjar memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius.

Jika terbukti, tindakan tegas akan diberikan demi menjaga kredibilitas institusi dan memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan bersih dan transparan.

“Intinya, kami ingin membangun budaya kerja yang bersih dan melayani. Tidak boleh ada celah bagi pungli atau gratifikasi. Kemenag Kota Banjar harus tetap menjadi institusi yang dipercaya oleh masyarakat,” pungkas Fikri. (GaluhID/Diana)

- Advertisement -
Berita Terbaru

Siswi SMP di Banjarsari Ciamis Diduga Dianiaya Pacar, Korban Lapor Polisi

Ciamis, galuh.id - Seorang anak perempuan di bawah umur berinisial DA (13), warga Desa Sukasari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis,...

Artikel Terkait