Ciamis, galuh.id – Bunga, bukan nama sebenarnya, gadis berusia 15 tahun diperkosa pegawai honorer yang dikenalnya lewat aplikasi kencan online pada Desember 2018 lalu. Hal ini diungkap AKBP Bismo Teguh Prakoso, Kapolres Ciamis di Mapolres Ciamis, Rabu (23/01/2019).
Awalnya korban yang tinggal di Cimahi mengikuti ibunya yang pindah ke Sindangkasih, Ciamis pada Januari 2018. Karena jenuh, korban mengunduh aplikasi kencan online. Melalui aplikasi tersebut korban berkenalan dengan tersangka IU (27) pada Desember 2018. Setelah komunikasi intens lewat media sosial, IU mengajak korban untuk bertemu, bujuk rayu IU membuat korban mau menemui tersangka.
Korban pun dijemput oleh tersangka dan dibawa ke sebuah kosan di sekitar Jalan Juanda, Ciamis pada 19 Desember 2018. Di kosan itulah tersangka membujuk korban untuk menuruti keinginannya. Walaupun korban sudah menolak dan berkata takut, tapi tersangka memaksa korban, hingga akhirnya berhasil menyetubuhi korban.
25 Desember 2018, tersangka kembali mengajak korban untuk bertemu. Korban menolaknya, namun setelah diancam akan dilaporkan pada orang tuanya kalau korban pernah disetubuhi oleh tersangka, korban terpaksa menemui tersangka. Korban diajak jalan-jalan terlebih dahulu sebelum tersangka kembali melakukan aksi bejatnya di jok belakang mobil tersangka.
Aksi tersangka tidak hanya sampai sana, pada 14 Januari 2019 tersangka kembali mengajak korban untuk bertemu. Korban masih menolak, tetapi lagi-lagi korban diancam, korban terpaksa menemui tersangka kembali.
Kali ini tersangka melakukan aksinya di rumah tersangka. Korban diajak ke kamar tersangka, korban menangis sambil menolak keinginan tersangka, tersangka membekap mulut korban dan korban sempat kena cakaran tangan tersangka. Korban kemudian berhasil melarikan diri.
Sampai di rumah, orang tua korban curiga karena korban menutupi wajahnya, saat itulah korban berterus terang pada ibunya. Ibu korban kemudian memutuskan untuk melaporkan perbuatan bejat tersangka pada pihak kepolisian Polres Ciamis.
Di hadapan awak media, tersangka mengaku motifnya melakukan pemerkosaan karena hawa nafsu.
“Jika ada korban lain dari tersangka, maka kami imbau agar segera melaporkannya pada pihak kepolisian,” kata AKBP Bismo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 (2) dan pasal 76 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(K. Putu Latief/Arul)