Jabar Canangkan Pembangunan Pusat Distribusi Komoditas Pokok
Berita Jabar, galuh.id – Pengendalian Inflasi menjadi salah satu strategi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dalam menekan perlambatan laju pertumbuhan ekonomi.
Salah satunya melalui rencana pembangunan pusat distribusi. Pembangunan pusat distribusi juga merupakan upaya untuk menindaklanjuti lahirnya peraturan daerah tentang pusat distribusi di Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat Moh. Arifin Soedjayana dalam siaran pers di Bandung, Jum’at (21/02/2020).
Dia mengatakan, Gubernur mengharapkan keberadaan pusat distribusi komoditas pokok tersebut agar mampu mengendalikan inflasi.
Menurutnya, pusat distribusi itu bertujuan sebagai penyangga (buffer) yang bisa berperan sebagai stabilisasi harga. Fungsi buffer ini pada intinya tidak berbentuk ritel.
Arifin menuturkan, permintaan dan persediaan (kebutuhan pokok) itu terjadi jika persediaan banyak, akibatnya harga anjlok. Maka buffer akan bisa menampung persediaan atau mengeluarkan persedian untuk menekan harga.
“Jadi buffer ini lebih ke arah fungsi gudang. Nanti ini akan diatur melalui peraturan gubernur,” ujar Arifin.
Dia menjelaskan, mengenai rencana jumlah pembangunan pusat distribusi komoditas pokok provinsi ini, ada beberapa pilihan yang akan diusulkan, “Yakni berkisaran 10 hingga 14 titik yang tersebar di beberapa wilayah di Jawa Barat,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya ingin terlebih dahulu mengoptimalkan tempat Sistem Resi Gudang (SRG) yang sudah berdiri di Jawa Barat dengan jumlah sebanyak 13 lokasi.
Optimalisasi SRG Sebagai Langkah Awal Pembentukan Pusat Distribusi Provinsi
Selanjutnya, Arifin mengatakan, tidak perlu membangun lokasi pusat distribusi baru di provinsi Jawa Barat. Lantaran di Jabar sendiri terdapat sekitar 13 gudang SRG beras.
Hal tersebut bisa dijadikan pilot project pusat distribusi di provinsi Jawa Barat. Seperti SRG beras di Cianjur, pihaknya telah memberikan bantuan berupa mesin pembersih beras.
Ke depan, sesuai dengan tujuan pembentukan pusat distribusi provinsi ini, untuk melindungi petani dari sisi stabilitas harga pasar, SRG di Cianjur bisa menjadi salah satu penyuplai beras di Jawa Barat.
Dibutuhkan Peran BUMD Jabar Argo
Dalam hal ini dibutuhkan peran serta BUMD Jawa Barat lainnya yakni BUMD Jabar Agro. Bahkan, dikatakan Arifin, dalam peraturan daerah itu pun sudah diamanatkan bahwa BUMD Jabar Agro berperan untuk stabilitas pangan.
Peraturan Gubernur dan Program Kerja Dibuat Agar Menjadi Perda yang Implementatif
Arifin menegaskan, agar peraturan daerah ini implementatif, maka pihaknya segera membuat peraturan gubernur dan program kerjanya.
“Kami mendorong agar DPRD Jawa Barat pun turut mendukung dari sisi pengesahan anggarannya, karena ini salah satu Perda inisiatif DPRD Jabar,” tegas Arifin.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pansus II DPRD Jawa Barat, R Yunandar Rukhiadi Eka Perwira, menjelaskan, Perda Pusat Distribusi Provinsi ini bertujuan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat.
Dalam Perda ini nantinya akan ada suatu lembaga yang mengatur sistem distribusi. Jika pada saat-saat tertentu terjadi kelangkaan pangan, hal itu bisa diminimalisir atau dicegah.
Distribusi Komoditas Pokok Dilatarbelakangi Sebagai Infrastruktur Ekonomi
Raperda pusat distribusi komoditas pokok Provinsi ini dilatarbelakangi fungsi pasar sebagai salah satu infrastruktur ekonomi nasional dan ujung tombak distribusi barang kebutuhan pokok masyarakat.
Karena memiliki kedudukan strategis dalam menjaga stabilitas harga dan kebutuhan pokok masyarakat.
“Sehingga nantinya masyarakat memperoleh jaminan hak untuk memperoleh barang-barang kebutuhan pokok yang berkualitas dengan harga terjangkau. Untuk mencapai tujuan itu perlu adanya upaya konkret dari semua pemangku kepentingan,” jelasnya.
Dia menandaskan, terdapat sekitar 50 pasal yang dibahas, beberapa usulan dari eksekutif di antaranya mengenai ruang lingkup pusat distribusi provinsi ini. (GaluhID/Maulana)