Minggu, November 24, 2024

Keseriusan Pembebasan Lahan Rumah Sakit Banjarsari Ciamis Dipertanyakan

Baca Juga

Banjarsari, galuh.id – Rencana pembangunan Rumah Sakit Banjarsari Kabupaten Ciamis disebut terkendala pembebasan tanah oleh Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis. Hal ini menuai reaksi dari Aliansi Masyarakat Kawasen Bersatu.

Sebelumnya Sekretaris Dinkes Ciamis membeberkan beberapa tempat kajian pembangunan Rumah Sakit di Ciamis Selatan sudah merujuk pada lokasi yang cocok yaitu di Desa Sindanghayu Kecamatan Banjarsari dengan luas lahan sekitar 1,5 hektare.

Pemerintah Kabupaten Ciamis telah melakukan upaya dan memberikan saran kepada pemilik lahan untuk mempertimbangkan penetapan tim appraisal. Namun Hingga akhir 2018 pemilik lahan tidak menemui sepakat. Akhirnya rencana tertunda dan anggaran pembelian lahan Rumah Sakit Banjarsari masuk lagi pada tahun 2019.

“Terkait pernyataan Sekretaris Dinas Kesehatan yang menyatakan pembangunan rumah sakit di Banjarsari terkendala dengan pembebasan lahan. Perlu diketahui bersama, kalau pembangunan rumah sakit di Banjarsari dianggap gagal atau sulit dilakukan, Apakah pemerintah kabupaten sudah menjalankan mekanisme sesuai peraturan yang ada?” ujar Asep Davi salah satu penggerak Aksi Damai Penggalangan Dana Pembangunan Rumah Sakit di Banjarsari sekaligus Ketua Paguyuban Kawasen, Selasa (16/07/2019).

Peraturan yang dimaksud Asep adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Perpres No. 148 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Perpres 71 Tahun 2012.

“Kami sebagai masyarakat awam memandang bahwa ketika APBD sudah mencantumkan dana pada tahun 2018 untuk pembebasan lahan tidak terserap, maka secara otomatis leading sektor SKPD yang menangani pembebasan lahan tidak professional,” lanjut Asep.

Asep menilai seharusnya Pemkab Ciamis berpikir untuk mengevaluasi dan mencari solusi tentang permasalahan tersebut.

“Kami melihat sampai saat ini belum terlihat langkah serius dari Kepala Daerah, Dinas Kesehatan, atau tim yang dibentuk untuk pembebasan lahan rumah sakit di Banjarsari. Kami sebagai masyarakat perlu mengetahui dan berhak untuk menanyakan sejauhmana progres terhadap pembebasan lahan yang dilakukan Pemerintah Daerah,” katanya.

Dalam Perpres No: 148 Tahun 2015, kata Asep, dijelaskan bahwa ketika ada keberatan terhadap harga tanah, akan ada proses musyawarah dan negosiasi untuk memperoleh kesepakatan harga.

“Jika tidak ada titik temu, maka seharusnya Pemkab Ciamis melalui tim pembebasan tanah kembali ke opsi hasil studi kelayakan, bukan malah mandeg,” kata Asep.

Asep berharap jangan sampai waktu perencanaan dari bulan Januari sampai saat ini, dengan kurun waktu kurang lebih 7 bulan, perencanaan pembebasan lahan hanya sebatas wacana. Ini sangat ironis sekali, jangan sampai kebutuhan dasar masyarakat akan pelayanan kesehatan di Ciamis Selatan tidak diperhatikan sama sekali dan kami sebagai masyarakat menunggu keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis atas molornya pembebasan lahan Rumah Sakit di Banjarsari,” kata Asep.

Asep menambahkan, pernyataan Sekdis Kesehatan menggambarkan seorang pejabat publik tidak profesional.

“Dengan gagalnya pengadaan tanah yang diperuntukan RSU suatu bukti tidak profesionalnya SKPD terkait, ketika tidak adanya kesepakatan harga kan masih ada opsi lain, bukan malah berpikir untuk mengalihkan anggaran ke kegiatan lain,” kata Asep.

Menurutnya, perencanaan pembangunan Rumah Sakit Umum tentu sudah melalui proses panjang, maka tidak seharusnya seorang Sekdis menyikapi kebijakan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan pernyataan yang kurang professional.

“Saya sarankan kepada Bupati, pejabat-pejabat yang seperti itu harus dievaluasi dari jajaran birokrasi, supaya terjalin suatu komunikasi yang baik antara masyarakat dengan pemerintahan,” pungkasnya. (galuh.id/YNZ86)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Masa Tenang, KPU dan Bawaslu Ciamis Bersihkan APK Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - Memasuki masa tenang, KPU dan Bawaslu bersama unsur gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan unsur pemerintah Ciamis...

Artikel Terkait