Menurut Yayan, sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk turun langsung melakukan perekaman kepada yang memiliki keterbatasan, karena penduduk wajib memilik KTP.
“Sudah menjadi kewajiban kami untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama karena tidak mampu untuk datang ke kantor kami,” jelas Yayan.
Yayan juga menegaskan, pelayanan langsung ke tempat pemohon tanpa adanya biaya apapun, karena itu sudah menjadi kewajibannya.
“Tidak ada biaya apapun, ini sudah menjadi kewajiban kami, bukti pelayanan kami untuk masyarakat Tatar Galuh Ciamis,” pungkasnya.(GaluhId/Ardiansyah)