Berita Nasional, galuh.id – Dua gugatan Moeldoko cs sudah dimentahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (4/5/2021).
Gugatan yang Moeldoko cs layangkan itu berkaitan dengan perseteruan Partai Demokrat dengan pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Tim Advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dari kubu AHY yaitu Mehbob mengungkapkan hal itu.
Pertama, gugatan KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun beserta kawan-kawan tentang AD/ART partai dinyatakan gugur oleh pengadilan.
Ia menjelaskan, gugurnya gugatan itu karena pengacara penggugat sudah 3 kali tidak hadir sidang.
“Aneh. Kalau sudah berani gugat mengapa tidak berani hadir,” ucapnya
Mehbob menduga, ketidakhadiran para pengacara di pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan surat kuasa palsu 9 pengacara.
Ia mengungkapkan, pemalsuan surat kuasa palsu itu sedang dalam proses pemeriksaan kepolisian untuk kemudian membawanya ke meja hijau.
Kedua, pengadilan juga menolak gugatan Jhoni Allen atas pemecatan dirinya sebagai kader Demokrat. Yang otomatis memberhentikannya sebagai Anggota DPR-RI.
UU parpol kata Mehbob, tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan harusnya ke Mahkamah Partai. Kalau ke pengadilan tentu salah kamar.
Mehbob menegaskan, pihaknya juga sedang menggugat 12 mantan kader ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Perbuatan Melawan Hukum.
Para kader itu pihaknya gugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta abal-abal.
Selain itu dengan tuduhan sudah melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.
Mehbob menegaskan, ia tidak gentar dan siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat.
“AHY adalah Ketua Umum yang sah,” tegasnya. (GaluhID/Rizal)
Editor : Evi