Kisruh Demokrat, 2 Gugatan Moeldoko Cs Ditolak Pengadilan

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Nasional, galuh.id – Dua gugatan Moeldoko cs sudah dimentahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (4/5/2021).

Gugatan yang Moeldoko cs layangkan itu berkaitan dengan perseteruan Partai Demokrat dengan pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Tim Advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dari kubu AHY yaitu Mehbob mengungkapkan hal itu.

Pertama, gugatan KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun beserta kawan-kawan tentang AD/ART partai dinyatakan gugur oleh pengadilan.

- Advertisement -

Ia menjelaskan, gugurnya gugatan itu karena pengacara penggugat sudah 3 kali tidak hadir sidang.

“Aneh. Kalau sudah berani gugat mengapa tidak berani hadir,” ucapnya

Mehbob menduga, ketidakhadiran para pengacara di pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan surat kuasa palsu 9 pengacara.

Ia mengungkapkan, pemalsuan surat kuasa palsu itu sedang dalam proses pemeriksaan kepolisian untuk kemudian membawanya ke meja hijau.

- Advertisement -

Kedua, pengadilan juga menolak gugatan Jhoni Allen atas pemecatan dirinya sebagai kader Demokrat. Yang otomatis memberhentikannya sebagai Anggota DPR-RI.

UU parpol kata Mehbob, tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan harusnya ke Mahkamah Partai. Kalau ke pengadilan tentu salah kamar.

Mehbob menegaskan, pihaknya juga sedang menggugat 12 mantan kader ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Perbuatan Melawan Hukum.

Para kader itu pihaknya gugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta abal-abal.

Selain itu dengan tuduhan sudah melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.

Mehbob menegaskan, ia tidak gentar dan siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat.

“AHY adalah Ketua Umum yang sah,” tegasnya. (GaluhID/Rizal)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Pilkades Serentak Ciamis Digelar Desember 2026, Tiga Desa di Banjaranyar Ikut Pemilihan

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, akan berlangsung pada Desember 2026 di 40 desa dari 22 kecamatan. Kecamatan Banjaranyar menjadi salah satu lokasi dengan tiga desa yang ikut serta. Pelantikan kepala desa terpilih juga dijadwalkan pada bulan yang sama. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sedang menyusun tahapan pelaksanaannya.

Artikel Terkait