Komar menerangkan, persoalan piutang PBB-P2 ini bisa saja terjadi dari wajib pajaknya sudah lunas, namun belum sampai ke keuangan daerah.
“Tetapi ada juga yang betul-betul belum lunas. Nah yang jadi masalah ini. Dari wajib pajaknya lunas, tapi tidak sampai ke keuangan daerah,” katanya.
Ia pun meminta BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) Ciamis bekerja sama dengan Inspektorat untuk segera turun menyelesaikan masalah ini.
Lebih lanjut Komar menyebut, di Kecamatan Banjarsari ada salah satu desa yang selama 6 tahun utang PBB-P2 mencapai Rp 600 jutaan.
“Untuk keseluruhannya utang PBB-P2 di Kecamatan Banjarsari mencapai 1 milyar lebih. Itu data yang saya miliki,” ucapnya.
Komar menambahkan, wajib pajak yang masih menunggak tentu ada sanksinya. Namun jika masih bisa melunasinya, sanksi tersebut tidak akan diberikan. (GaluhID/Uus)
Editor : Evi