Jumat, November 22, 2024

Komisi Pemilihan Umum Ciamis Jelaskan Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Baca Juga

“Di regulasi terkait, apabila kotak kosong menang maka tidak ada Pilkada lanjutan, sehingga harus menunggu Pilkada serentak 2029, kemudian yang menjabat Bupati yaitu Pj selama 5 tahun,” jelasnya.

Selain itu syarat untuk menang melawan kotak kosong yaitu suara sahnya mencapai 50 persen plus 1.

Kemudian, jika suaranya seimbang antara pasangan calon dengan kotak kosong, maka pasangan calon tidak akan ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup terpilih.

Berkaitan dengan kampanye, Oong menyampaikan pihaknya masih menunggu regulasi yaitu PKPU. Ia juga mengajak masyarakat agar datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya. (GaluhlD/Tegar)

Editor : Evi

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

KPU Ciamis Pastikan Distribusi Logistik Pilkada Selesai Sesuai Jadwal

Ciamis, galuh.id - Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, menyampaikam bahwa distribusi logistik Pilkada 2024 untuk 27 kecamatan di...

Artikel Terkait